Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ancaman Banjir dan Tanah Longsor Meningkat, Bima-Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat

M Islamuddin • Jumat, 14 November 2025 | 09:38 WIB
Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, beberapa hari lalu.
Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bima, beberapa hari lalu.

LombokPost-Pemkab Bima dan Dompu resmi menetapkan status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi. Langkah ini menyusul meningkatnya ancaman banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda sejak awal November 2025.

Penetapan status tanggap darurat di Kabupaten Bima tertuang dalam Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/370/07.04 Tahun 2025, yang ditandatangani Bupati Bima Ady Mahyudi pada 8 November 2025. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 November 2025.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, terdapat sepuluh kecamatan yang terdampak langsung maupun berisiko tinggi mengalami bencana, yakni Madapangga, Sanggar, Lambitu, Langgudu, Wawo, Soromandi, Parado, Palibelo, Woha, Bolo, dan Wera.

“Penetapan ini dilakukan setelah hasil kaji cepat menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat di wilayah tersebut,” kata Bupati Ady dalam surat tersebut.

Keputusan ini juga memperhatikan peringatan dini cuaca ekstrem dari BMKG Stasiun Sultan Muhammad Salahuddin Bima serta hasil rapat koordinasi tanggap darurat bersama OPD pada 10 November.

Selama masa tanggap darurat, seluruh sumber daya Pemkab Bima dikerahkan untuk mempercepat penanganan dampak bencana. Biaya kegiatan darurat dibebankan pada APBD 2025, APBN, dan Dana Siap Pakai BNPB.

Bupati Ady menegaskan, langkah ini merupakan upaya cepat dan terukur agar penanganan bencana berjalan efektif. “Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami sudah menugaskan seluruh perangkat daerah, camat, hingga kepala desa untuk siaga penuh,” jelasnya.

Status tanggap darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kondisi lapangan dan hasil evaluasi BPBD. Dengan status tersebut, Pemkab Bima dapat mengerahkan sumber daya lintas sektor serta meminta bantuan TNI, Polri, Basarnas, dan lembaga kemanusiaan lainnya.

Sementara itu, Pemkab Dompu juga menetapkan status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi melalui SK Nomor 100.3.3.2/358/BPBD/2025 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Dompu Wan Muntajul, tertanggal 10 November.

“Status ini berlaku hingga 19 November 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Wan Muntajul.

Penetapan status tanggap darurat di Dompu dilakukan bahkan sebelum adanya instruksi resmi dari Pemprov NTB. Hal ini sebagai langkah cepat menghadapi cuaca ekstrem.

Dalam SK tersebut, Kepala Pelaksana BPBD ditunjuk sebagai penanggung jawab penanganan bencana, yang mencakup evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, perbaikan infrastruktur vital, hingga perlindungan kelompok rentan.

BPBD Dompu juga melaporkan sejumlah kerusakan akibat bencana, seperti longsornya sayap jembatan di Desa Hu’u sepanjang enam meter, tergerusnya badan jalan di Desa Riwo, Kecamatan Woja, serta terendamnya sekitar 90 hektare lahan pertanian.

Melalui surat pernyataan bernomor 360/393/BPBD/2025 yang ditandatangani Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, pemerintah daerah menyebutkan bahwa bencana banjir, longsor, dan angin puting beliung pada 8–9 November disebabkan oleh intensitas hujan tinggi.

“Kejadian ini berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan segera,” tulis Syirajuddin dalam surat itu.

Dengan penetapan status tanggap darurat di dua daerah ini, diharapkan koordinasi dan mobilisasi sumber daya dapat berjalan lebih cepat untuk meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat.

Editor : Jelo Sangaji
#banjir bima #tanah longsor #banjir dompu #tanggap darurat banjir #Bima #Dompu