LombokPost - Pelajar SMP berinisial F, 13 tahun, digelandang ke Polsek Kempo. Dia diduga mencabuli anak tetangganya sendiri yang berusia dua tahun.
Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin menuturkan, kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya kepada orang tuanya.
Merasa curiga, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempo.
Baca Juga: Mandek 2 Tahun, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cipayung Dijegal Alasan 'Minim Saksi'?
"Kami langsung turun mengamankan terduga pelaku," kata dia.
Selain tindakan hukum, pihaknya juga mencegah terjadinya main hakim sendiri.
Polisi melakukan pendekatan serta penggalangan terhadap keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku, mengingat keduanya masih bertetangga dekat.
Baca Juga: Polresta Mataram Temukan Alat Bukti Pencabulan Anak Usia 4 Tahun di Dasan Agung
"Untuk menghindari potensi konflik sosial dan menjaga situasi tetap kondusif, kami imbau masyarakat agar mempercayakan penanganan di kepolisian," ungkap kapolsek.
Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, humanis dan sesuai prosedur, mengedepankan perlindungan terhadap anak,” jelasnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak. "Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati, Walid Lombok Dijebloskan ke Penjara
Dia menegaskan, penanganan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan aspek perlindungan anak.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbaunya. (gun/r5)
Editor : Pujo Nugroho