Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemprov NTB Hibahkan Delapan Aset ke Pemda Dompu

Lombok Post Online • Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:03 WIB

PENYERAHAN ASET: Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni (kanan) saat menerima hibah aset tanah dari Pemprov NTB, Jumat (5/12).
PENYERAHAN ASET: Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni (kanan) saat menerima hibah aset tanah dari Pemprov NTB, Jumat (5/12).

LombokPost - Upaya panjang Pemkab Dompu untuk memperjelas status delapan aset tanah milik Pemprov NTB akhirnya membuahkan hasil. Berkat atensi langsung Bupati Dompu Bambang Firdaus serta komunikasi yang dinilai berjalan baik dengan Pemprov NTB, delapan aset tersebut dipastikan akan dihibahkan menjadi milik Pemda Dompu.

Kepala BPKAD Dompu Muhammad Syahroni menegaskan, hibah aset ini merupakan bentuk dukungan Pemprov NTB terhadap peningkatan layanan publik dan penguatan fungsi pemerintahan di Kabupaten Dompu.

Menurut Syahroni, proses hibah diawali dengan pengajuan resmi Pemkab Dompu kepada Gubernur NTB terkait kepemilikan sejumlah aset yang secara administrasi masih tercatat sebagai aset provinsi. 

Baca Juga: Dukung Pembangunan IAIN, Pemkab Bima Hibahkan Aset Senilai Rp 20,5 Miliar

"Usulan itu kemudian dikaji oleh perangkat daerah pengelola barang milik daerah di tingkat provinsi, terutama terkait kesesuaian tujuan, kejelasan status hukum, hingga kondisi fisik aset," katanya.

Pemkab Dompu juga telah merampungkan kewajiban pengalihan aset P3D kepada Pemprov NTB. Dokumen berupa Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) telah diserahkan.

Penyelesaian kewajiban P3D yang sempat tertunda ini diapresiasi Pemprov NTB karena berpotensi menjadi temuan BPK jika tidak segera dirampungkan.

Baca Juga: Percepatan Pembangunan KDM, Bupati Lotim Siap Hibahkan Aset Untuk Desa

“Dengan adanya proses hibah ini, status aset bisa segera jelas dan tercatat sebagai milik Pemkab Dompu. Aset-aset tersebut juga dapat dimanfaatkan secara optimal, direncanakan penggunaannya, dan diamankan agar tidak terjadi okupasi oleh masyarakat,” jelas Syahroni.

Delapan aset tanah yang akan dihibahkan Pemprov NTB ke Pemkab Dompu, yakni Tanah eks Pasar Hewan Dompu (depan RS Manggelewa) sekitar 12.794 meter persegi; Tanah bangunan Kantor Dinas Pertanian sekitar 8.923 meter persegi; Tanah bangunan gudang dan UPTD Woja Montabaru (depan areal sawah BBU) sekitar 4.063 meter persegi; Tanah Pemandian Madaprama sekitar 5.000 meter persegi.

Selanjutnya, Tanah eks Pengolahan Pakan Manggelewa di Anamina sekitar 619 meter persegi; Tanah eks kebun induk (dekat Pemakaman Desa Katua Dompu) sekitar 5.000 meter persegi; Tanah Taman Kota sekitar 3.819 meter persegi; dan Tanah eks Kantor Transmigrasi yang kini digunakan sebagai SMPN 1 Dompu sekitar 1.390 meter persegi.

Baca Juga: Aset Pemkot Bima Rawan Diserobot, 66 Bidang Tanah Belum Bersertifikat

Syahroni menambahkan, tahap berikutnya adalah penandatanganan Naskah Hibah Daerah (NHD), disusul penandatanganan BAST sebagai bukti serah terima resmi baik fisik maupun administrasi.

"Pelaksanaan kedua dokumen tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025," tandasnya. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#administrasi #pemprov #NTB #aset #Dompu