LombokPost-Kejari Bima menyita kapal Banawa 77 Nusantara. Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra mengatakan, penyitaan kapal ini untuk memudahkan penyidikan. "Benar, sudah kami sita kapal Banawa 77 Nusantara," katanya dihubungi Lombok Post, Selasa (30/12).
Penyitaan kapal hibah ini berlangsung di Desa Sangiang, pekan lalu. Jaksa memasang plang penyitaan berwarna pink. "Kapal posisinya di Desa Sangiang dan sudah tidak terpakai lagi," jelasnya.
Selain menyita kapal, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Di antaranya, mantan pejabat Dishub Bima dan Kota Bima. "Kami sudah kantongi PMH (perbuatan melawan hukum)," ujarnya.
Selain unsur PMH, penyidik juga telah mengantongi indikasi kerugian negara. Kombinasi kedua temuan ini kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Diketahui, pengadaan kapal ini bersumber dari hibah Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 2019. Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima satu unit kapal kayu siap layar, Banawa Nusantara 77 dan Banawa Nusantara 177 dengan nilai barang mencapai Rp 4,7 miliar per unit. Penyerahan dilakukan resmi pada Juli 2019.
Namun, dalam perkembangannya, muncul informasi bahwa keberadaan dua kapal hibah tersebut tidak diketahui. Kapal tidak pernah dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana transportasi, bahkan tidak tercatat sebagai aset daerah di Pemkab maupun Pemkot Bima. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji