LombokPost - Pembunuhan terjadi di Desa Lamere, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Korban Agusman, 25 tahun, warga Desa Kowo, Kecamatan Sape tewas dibacok sekitar pukul 22.35 Wita, Rabu (31/12).
Pembunuhan diduga dilatarbelakangi motif asmara. Korban dituduh selingkuh dengan istri salah satu pelaku.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, peristiwa berdarah di penghujung 2025 ini berawal saat korban dan temannya sedang berdiri di pinggir jalan di Desa Lamere. Tiba-tiba datang tiga pelaku Jofin, 25 tahun; Abdilah, 24 tahun; dan Monas, 26 tahun. Ketiga warga Buncu, Kecamatan Sape ini datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kapal Hibah Kemenhub, Kejari Bima Sita Kapal Banawa 77 Nusantara
Begitu melihat korban Agusman, tanpa basa-basi ketiga langsung menyerang dan mengejar korban dengan menggunakan parang, kapak, dan bambu. Korban dibacok di bagian leher sebelah kiri dan tangan kiri. Setelah membacok korban, ketiganya melarikan diri.
Korban yang sudah bersimbah darah dan tergelat di tanah langsung dibawa oleh teman-temannya ke Puskesmas Sape untuk penanganan medis. Namun setelah penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Menurut informasi yang diterima Lombok Post, kasus pembacokan didasari rasa cemburu. Korban diduga berselingkuh dengan istri pelaku Abdilah.
Baca Juga: Bejat! Oknum Satpol PP di Bima Rudapaksa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Kapolsek Sape AKP Sirajuddin membenarkan insiden berdarah tersebut. Dia menjelaskan, kejadian bermula saat korban dan para pelaku berpapasan menggunakan sepeda motor di Desa Lamere. "Saat itu, korban diduga terlebih dahulu membacok pelaku JO (Jofin) alias Mee hingga mengenai tangan kanan," kata kapolsek.
Pelaku Jofin bersama Mona membalas dengan mengeluarkan parang dan membacok korban hingga mengenai bagian leher. "Motif diduga dipicu oleh dendam pribadi akibat dugaan perselingkuhan antara korban dan istri salah satu pelaku," ungkap dia.
Beberapa jam pasca kejadian, polisi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Hasilnya, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku Jofin dan Abdilah di Desa Buncu. Tim bergerak cepat dan menangkap keduanya sekitar pukul 01.10 Wita, Kamis (1/1).
Baca Juga: Polisi Koordinasi dengan BPOM, Selidiki Obat Herbal dan Kosmetik Ilegal di Bima
Berselang beberapa menit, sekitar pukul 01.10 Wita, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku Monas di Dusun Nanga Pambu, Desa Buncu, dan langsung menangkapnya. "Ketiga pelaku sudah ditangkap dan sekarang diamankan di Polres Bima Kota," ungkap Sirajuddin.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," imbau dia.
Editor : Jelo Sangaji