LombokPost - Polisi menangkap pengedar sabu di Dusun Tambe, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Bima. Pelaku AH, 39 tahun, warga asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dibekuk sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (3/1).
Dalam penangkapan AH, polisi mengamankan 22 poket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 8,37 gram.
Kasatresnarkoba AKP Malaungi menjelaskan, penangkapan AH berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tambe, Desa Rai Oi.
Berangkat dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung Malaungi bersama menggerebek di rumah AH. "Saat itu, AH sedang berada di rumah," kata dia, kemarin.
Melihat kedatangan polisi, pelaku AH tak bisa berkutik. Dia pasrah tangannya diborgol. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 16 poket sabu.
"Sabu itu disimpan di dalam bungkus rokok, lima poket di sembunyikan di atas tembok, dan satu poket plastik klip berisi sabu yang berada di atas gazebo," bebernya.
Baca Juga: Puluhan Gram Sabu dan 2 Kilo Ganja Disita Selama 2025, Ada Polisi dan Pelajar yang Ditangkap
Selain itu, tim juga mengamankan tujuh bungkus plastik klip kosong, enam lembar plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu bungkus rokok merek Sampoerna, satu buah kaca, satu buah korek api, lima buah pipet sendok, satu buah dompet warna coklat, dua HP, serta uang tunai Rp 570.000.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AH mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial MO yang berdomisili di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Bima.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak menuju rumah MO di Desa Kaleo. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam keadaan terkunci dan NO tidak berada di tempat.
Baca Juga: Puluhan Gram Sabu dan 2 Kilo Ganja Disita Selama 2025, Ada Polisi dan Pelajar yang Ditangkap
"Keterangan dari warga sekitar, MO telah keluar kota beberapa hari sebelum Tahun Baru," ujarnya.
Kendati demikian, tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah. Namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Selanjutnya, pelaku AH beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bima Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (gun/r5)
Editor : Kimda Farida