Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kejari Dompu Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Sori Paranggi

Lombok Post Online • Jumat, 9 Januari 2026 | 11:26 WIB

 

TAHAN: Penyidik Kejari Dompu menahan tiga tersangka kasus korupsi rehabilitasi DI Sori Paranggi, Dompu, Rabu (7/1).
TAHAN: Penyidik Kejari Dompu menahan tiga tersangka kasus korupsi rehabilitasi DI Sori Paranggi, Dompu, Rabu (7/1).

LombokPost - Kejari Dompu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi tahun 2020.

Tersangka masing-masing berinisial AM, AB, dan AS.

Ketiganya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu malam (7/1).

Baca Juga: Hajar Istri hingga Babak Belur, Suami di Dompu Ditangkap Polisi

"Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu hingga 20 hari ke depan," kata Kasi Intelejen Kejari Dompu Eko Joni Waluyo, Rabu (7/1).

Menurut Joni, sebelum ditahan, tiga tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga malam hari.

Selanjutnya, penyidik menaikan status AM, AB, dan AS menjadi tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Hendak Perkosa Anak Tiri di Dompu

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran berbeda.

Tersangka AM merupakan pelaksana pekerjaan lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas perusahaan CV Moris Diak untuk melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga: Realisasi PAD Dompu Tembus Rp 141 Miliar

Kemudian, tersangka AB selalu direktur CV Moris Diak.

Dalam kasus ini, AB bertindak sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan CV Moris Diak kepada tersangka AM untuk memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang/tender pada proyek terkait.

Sedangkan, tersangka AS, bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat penandatangan kontrak pada surat perjanjian kontrak nomor 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 2.155.093.000.

"Dari hasil audit Inspektorat NTB, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 638.538.058," sebut dia.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jlo/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kejari #Korupsi #Proyek #Dompu #Tersangka