LombokPost-Dua warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Bima berinisial AS, 36 tahun dan AT, 25 tahun, ditangkap polisi. Keduanya diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Pelaku AS diketahui merupakan ipar anggota DPRD Bima dari Partai Golkar. Sedangkan, AS merupakan eks aktivis dan pernah dipenjara dalam kasus blokade jalan.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Bima. Berangkat dari laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah bergerak melakukan penyelidikan. "Kami melakukan observasi dan pendalaman atas informasi tersebut," imbuh Fardiansyah, Minggu (11/1).
Baca Juga: Geledah Tiga SLB di Bima, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Pengelolaan Dana BOS
Setelah memastikan kebenaran aktivitas AS dan AT, polisi membuntuti keduanya yang saat itu sedang mengendarai motor di Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Jumat (9/1/2026).
Selanjutnya, tim menghadang AS dan AT. "Kami langsung menangkap keduanya dan menggeledah badan, serta sepeda motornya," ujar Fardiansyah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 5,20 gram. "Sabu ditemukan pada saku celana AT," ungkap kasat.
Baca Juga: Wamen LH Janjikan Pembangunan TPA dan TPS3R, Dukungan Pusat untuk Pengelolaan Sampah Kota Bima
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor dari TKP.
Saat ini, AS dan AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus peredaran barang haram tersebut. "Kami masih mendalami jaringan AT dan AS," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji