Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usut Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami, Kejati NTB Panggil Belasan Saksi

M Islamuddin • Kamis, 15 Januari 2026 | 15:42 WIB
DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.
DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.

LombokPost-Kejati NTB mengusut dugaan korupsi proyek reklamasi kawasan Amahami, Kelurahan Dara, Kota Bima. Penyelidik telah melayangkan surat panggilan terhadap para pihak yang memiliki lahan di sekitar kawasan reklamasi Amahami. 

Tidak hanya masyarakat, jaksa juga mengagendakan mengklarifikasi pejabat juga disebut tercantum sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut. 

Informasinya, jaksa menjadwalkan pemeriksaan 17 orang untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya, mantan petinggi PT PLN, mantan anggota DPRD, hingga warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Klarifikasi pihak terkait tersebut informasinya berlangsung sejak Senin (12/1) hingga Rabu (14/1). 

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi Lombok Post mengenai pemanggilan pihak terkait itu akan mengecek terlebih dahulu ke bidang Pidsus. ”Sepertinya belum ada pemeriksaan di Pidsus. Tapi saya cek dulu di Pidsus,” kata dia, kemarin.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra mengatakan, penanganan buka di Kejari Bima, melainkan Kejati NTB. ”Yang tangani di Kejati NTB. Kami tidak tahu siapa saja yang dipanggil,” ujar dia.

Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami berlangsung sejak 2017. Kala itu, mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar dan dikerjakan melalui Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima. 

Pada tahun yang sama, ada juga proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar yang dikerjakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Proyek tersebut dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Selanjutnya, pada 2018 Pemkot Bima kembali menggelontorkan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah kendali Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254. 

Pada APBD 2018 dianggarkan juga untuk pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami. Pekerjaan itu menelan anggaran Rp 8,5 miliar dan dikerjakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397.

Di sisi lain, lahan reklamasi Amahami telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Total terdapat 28 pemilik sertifikat dengan luasan bervariasi. 

Editor : Jelo Sangaji
#reklamasi amahami #Kejati NTB #Korupsi #Kota Bima #Pemkot Bima