LombokPost-Belasan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu bisa tersenyum. Mereka telah menerima SK pengangkatan, Senin (19/1).
Penyerahan SK terhadap 13.970 PPPK Paro Waktu formasi 2025 ini dipimpin Bupati Bima Ady Mahyudi di Lapangan Upacara kantor bupati setempat.
Bupati Ady menyerahkan secara simbolis kepada 30 perwakilan usai upacara. Hadir juga Wakil Bupati Irfan Zubaidy. Meski sudah menerima SK, nominal gaji PPPK belum final. Pemkab Bima memproyeksikan rentang gaji antara Rp 300 ribu hingga Rp 2 juta per bulan.
Bupati Ady mengapresiasi para penerima SK yang secara resmi diangkat sebagai ASN. "Ini adalah bukti bahwa pengabdian tidak pernah sia-sia dan ketulusan akan menemukan jalannya dan bahwa negara melalui pemerintah daerah hadir untuk memberikan pengakuan serta kepercayaan," kata bupati di hadapan belasan ribu PPPK Paro Waktu.
Dia menegaskan, perubahan status ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan perubahan makna dan tanggung jawab. "Dari menunggu menjadi dipercaya, dari berharap menjadi bertanggung jawab, serta dari mengabdi dalam senyap menjadi pengabdian dalam kehormatan," ungkap dia.
Bupati juga menyampaikan harapan dan kepercayaan besar agar seluruh penerima SK dapat bekerja dengan hati, melayani dengan nurani, serta mengabdi dengan penuh rasa bangga. "Layani masyarakat dengan hati nurani," pesan dia.
Mengacu pada data BKD dan Diklat Kabupaten Bima, jumlah awal penerima SK PPPK Paro Waktu tercatat sebanyak 14.077 tenaga honorer, terdiri dari 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan.
Namun setelah dilakukan verifikasi akhir, terdapat 104 orang yang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sehingga jumlah tenaga honorer yang diusulkan dan menerima SK PPPK Paro Waktu menjadi 13.970 orang.
Terpisah, Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin menjelaskan, skema penggajian masih dibahas lebih lanjut. Setelah rampung, nantinya akan disampaikan kepada bupati untuk disetujui. "Proyeksi rentang gaji, ada yang Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta per bulan," kata dia dihubungi Lombok Post.
Menurutnya, ada beberapa sumber anggaran penggajian PPPK Paro Waktu. Bagi
mereka yang sebelumnya TPU SK Bupati akan digaji dari APBD. Sedangkan gaji guru bersumber dari dana BOS. "Kalau Nakes (tenaga kesehatan) Puskesmas dari dana BLUD. Seperti itu skema penggajiannya," jelas pria yang akrab disapa Yan ini.
Editor : Jelo Sangaji