Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Fifi Diduga Rekayasa Dokumen Kredit dan Markup Nilai Pinjaman Nasabah

M Islamuddin • Senin, 26 Januari 2026 | 08:13 WIB
Kejari Bima menahan tersangka Fifi Fatimah (tengah) terkait kasus kredit fiktif bank Mandiri Bima, Jumat (23/1).
Kejari Bima menahan tersangka Fifi Fatimah (tengah) terkait kasus kredit fiktif bank Mandiri Bima, Jumat (23/1).

 

LombokPost-Kasus dugaan korupsi dana kredit serbaguna di salah satu bank BUMN di  Bima periode 2021-2024 akhirnya memunculkan tersangka.

Kejari Bima menetapkan seorang karyawan bank terkait Fifi Fatimah alias FF sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 Wita usai menjalani pemeriksaan, Jumat (23/1). Penetapan Fifi sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Fifi untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersangka Fifi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print–01/N.2.14/Fd.2/01/2026.

"Tersangka FF ditahan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, terhitung sejak 23 Januari hingga 11 Februari," kata Kajari Bima Heru Kamarullah dalam keterangannya, kemarin.

Fifi diketahui menjabat sebagai Marketing/Sales Generalis Konsumtif (SGK) pada layanan kredit KSM bagi PNS dan pegawai.

Selama periode 2021-2024, tersangka Didi menangani 119 debitur, yang mayoritas merupakan pegawai instansi pemerintah di Kabupaten dan Kota Bima. Dari jumlah itu, penyidik menemukan 49 pengajuan kredit yang diduga kuat telah dimanipulasi.

“Modusnya dengan melakukan rekayasa dokumen kredit, yakni markup nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pengajuan debitur,” jelas Heru.

Setelah kredit dicairkan ke rekening debitur, tersangka Didi memindahkan dana sesuai nominal yang diketahui debitur ke rekening lain milik debitur di bank berbeda. "Sementara selisih dana hasil pencairan kredit diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.

Menurut Heru, perbuatan Fifi diduga melanggar Petunjuk Teknis Operasional KSM  dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. "Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 7,16 miliar," sebut Heru.

Tersangka Fifi disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari keluhan seorang nasabah asal Kecamatan Asakota, Kota Bima yang melaporkan uang deposito senilai Rp 100 juta raib. Setelah ditelusuri, ternyata jumlah korban mencapai puluhan orang dengan dua kategori, yakni nasabah deposito dan nasabah kredit. 

Modus pelaku menguras uang negara dengan mencari nasabah dengan menawarkan kredit besar dan bunga murah serta anti ribet. Setelah mendapat korban, semua urusan administrasi tidak dilakukan di bank, melainkan dilakukan di rumah korban di Kelurahan Monggonao, Kota Bima.

Selain itu, Fifi memanfaatkan nama para nasabah untuk melipatgandakan nilai pinjaman dari nilai yang diajukan dan disetujui nasabah. Misalkan, seorang nasabah mengajukan pinjaman senilai Rp 100 juta, namun Fifi menaikkan nilai pinjaman hingga ada yang berjumlah sampai Rp 350 juta tanpa sepengetahuan pemilik nama.

Praktik Fifi berjalan mulus dalam beberapa bulan setelah kredit cair. Namun mulai terbongkar Januari 2025 setelah para nasabah menerima surat tagihan kekurangan pembayaran angsuran bulanan dari pihak bank. 

Para nasabah yang menjadi korban setiap bulan rutin membayar angsuran senilai pinjaman. Sementara dalam sistem bank nilai pinjaman nasabah lebih besar.

Editor : Jelo Sangaji
#Korupsi #Kredit Fiktif #Kejari Bima