LombokPost-Kejari Bima menaikkan status penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 1 Woha, Bima, ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH). “Benar, kami naikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, beberapa hari lalu.
Selama tahap penyelidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima telah memeriksa puluhan saksi. Total sudah 23 orang saksi dimintai keterangan.
Para saksi berasal dari kalangan guru hingga bendahara BOS tahap I. Bahkan, pelaksana harian (Plh) Kepala SMAN 1 Woha beserta istrinya juga telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyelidik.
"Ke depan, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi tersebut untuk pendalaman," jelasnya.
Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan alat bukti pidana yang telah dikantongi penyidik.
Meski begitu, Kejari Bima belum membeberkan secara rinci dugaan penyimpangan yang tengah disidik. Alasannya, proses penyidikan masih berjalan dan bersifat rahasia.
“Belum bisa kami sampaikan secara detail. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ucap Virdis.
Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS Rp 999.075.000 pada tahun 2025 untuk 1.211 siswa. Dana itu cair pada 22 Januari 2025 dan dialokasikan ke berbagai kegiatan sekolah.
Namun hingga pekan kedua November 2025, saldo rekening sekolah nihil. Semua dana sudah ditarik namun sejumlah kegiatan yang tercantum dalam RKAS tidak pernah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa SPj dibuat fiktif.
Temuan lain, pengadaan 108 kursi belajar dengan harga Rp 440–500 ribu per unit diduga belum dibayar, meski SPj sudah dibuat pada penggunaan dana BOS tahap I.
Di sisi lain, muncul juga tagihan utang dari dua sekolah lain yang mengatasnamakan SMAN 1 Woha. Nilainya mencapai Rp 50 juta, yang menurut informasi diambil secara pribadi, bukan untuk kebutuhan sekolah.
Bendahara BOS tahap II mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan dana. Dia menyebut hampir semua kegiatan Juli–Oktober 2025 telah dibayar dan dibuatkan SPj. Namun ada dua kegiatan yang belum terbayar, yakni ekstrakurikuler tahap II (Juli–November 2025) sekitar Rp 45 juta, serta Honor pegawai TU non-ASN untuk Oktober–Desember 2025 lebih dari Rp 40 juta.
Editor : Jelo Sangaji