Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penuhi Petunjuk Jaksa, Polres Bima Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi RSUD Sondosia

M Islamuddin • Selasa, 27 Januari 2026 | 12:33 WIB
AKP Abdul Malik 
AKP Abdul Malik 

LombokPost-Berkas tersangka dugaan korupsi uang makan dan minum pasien di RSUD Sondosia, Kabupaten Bima masih bolak-balik.

Jaksa peneliti Kejari Bima menyatakan berkas tersangka masih ada kekurangan. Mereka pun memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik Polres Bima untuk melengkapi berkas tersebut.

Diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur RSUD Sondosia dr Julian Averos, mantan bendahara rumah sakit Mahfud, mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima tahun 2019 Kadarmansyah.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan, penyidik telah menerima pengembalian berkas dari jaksa peneliti. Saat ini, pihaknya masih melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa. "Masih ada P-19 dari jaksa. Kita penuhi dulu petunjuknya. Masih banyak (petunjuk jaksa)," kata dia dikonfirmasi Lombok Post, Senin (26/1).

Salah satu petunjuk jaksa yakni mengungkap aliran uang makan dan minum tersebut. Menurut Malik, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aliran uang kepada tiga tersangka. Namun jaksa peneliti meminta untuk memperkuat lagi. "Kami akan periksa ulang saksi-saksi yang mengetahui aliran uang tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa dengan menetapkan Kadarmansyah sebagai tersangka. Dia diduga menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dana operasional sebesar Rp 431 juta lebih. Tak hanya itu, Kadarmansyah juga disebut sebagai pihak yang menyusun Rencana Penggunaan Uang (RPU) untuk dana operasional RSUD Sondosia tahun anggaran 2019. "Saat ini kami sedang rampungkan berkas tersangka. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menemukan lima item kegiatan operasional yang dibuatkan SPJ fiktif, salah satunya pengadaan makan dan minum pasien rawat inap.

Mekanisme pencairan dana disebut cukup berlapis. RSUD mengajukan RPU ke Dikes, kemudian bendahara Dikes membuat administrasi pencairan dan menyampaikannya ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD). Setelah DP2KAD menerbitkan SP2D, dana dicairkan melalui Bank NTB dan ditransfer ke rekening bendahara RSUD Sondosia. 

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) memastikan total kerugian mencapai Rp 431.405.751. Nilai itu sudah dinyatakan final.

Meski sudah ada tiga tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan. “Mereka masih kooperatif,” kata Malik.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tahun 2019 RSUD Sondosia menerima alokasi dana sebesar Rp 4,839 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,9 miliar digunakan untuk kegiatan yang dipihak-ketigakan (kontrak), sedangkan Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk kegiatan operasional rutin.

Untuk pencairan, RSUD mengajukan RPU ke Dikes, lalu bendahara Dikes menginput data ke aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Setelah itu diterbitkan SPM dan SP2D oleh DPPKAD sebelum akhirnya dana dicairkan melalui Bank NTB dan diserahkan ke bendahara RSUD Sondosia.

Editor : Jelo Sangaji
#Polres Bima #RSUD Sondosia #Korupsi #Kejari Bima