LombokPost-Penyidikan kasus yang menyeret anggota DPRD NTB Efan Limantika belum dihentikan. Polres Dompu masih memproses pengajuan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Efan Limantika.
Diketahui, Efan Limantika ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muhammad Adnan. Politisi Golkar ini diduga memalsukan dokumen atas kepemilikan tanah di Dompu.
Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika mengatakan, penyidik telah menerima permohonan RJ dari tersangka Efan Limantika.
Namun kasusnya belum resmi dihentikan. "Kasusnya belum dihentikan, masih dalam proses RJ," katanya kepada Lombok Post, Rabu (28/1).
Sejauh ini, tidak ada kendala terhadap proses RJ. Hanya saja, Nyoman belum bisa memastikan apakah penyidikan akan dihentikan atau tidak. "Permohonan RJ baru diajukan, artinya kasusnya belum resmi dihentikan," jelasnya lagi.
Polisi juga sudah menerima surat perdamaian antara tersangka Efan Limantika dan pelapor Muhammad Adnan. Nyoman menambhakan, dengan adanya RJ, kemungkinan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen ini akan dihentikan. "Ke arah berhenti tapi belum berhenti, karena masih proses RJ," ujarnya.
Dalam kasus ini, Efan Limantika dilaporkan oleh Adnan dasar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Awalnya, tahun 2011 Adnan membeli lahan ke pemilik lahan berinisial MS sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 417 di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. Setelah transaksi sah, Adnan pun menguasai lahan tersebut.
Pada tahun 2013-2014, Efan mendekati Adnan dengan dalih menjaga lahan tersebut. Adnan pun menyerahkan sejumlah dokumen kwitansi pembelian ke tersangka Efan.
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan anggota dewan itu. Sebaliknya, Efan mengalihkan sendiri menjadi hak milik atas nama dirinya.
Karena itu, Adnan melaporkan tindakan Efan ke Satreskrim Polres Dompu berdasarkan surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. Selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, Efan Limantika sudah mengambil jalan tengah dengan pemilik lahan Adnan.
Pada Kamis (15/1), Efan Limantika sudah bertemu dan berdamai dengan Adnan. Perdamaian itu dilakukan di hadapan notaris Munawwarah.
"Kami sudah ajukan surat permohonan RJ ke Polres Dompu," kata Penasihat Hukum Efan Limantika, Rusdiansyah saat jumpa pers, Minggu (25/1).
Dalam kasus ini, Efan ini juga sempat mempraperadilkan Kapolres Dompu hingga Kapolri. Praperadilan itu berlangsung saat kasus pemalsuan dokumen naik penyidikan. Namun hakim menolak praperadilan Efan.
Editor : Jelo Sangaji