LombokPost-Terpidana kasus korupsi belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017–2020 Syarifuddin mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 448.593.154.
Pengembalian tersebut berlangsung di Kantor Kejari Dompu, Kamis (5/3). Pengembalian uang pengganti kerugian negara diterima Kajari Dompu Lusiana Bida, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yulia Oktavia Ading, Kepala Seksi Pidana Khusus I Made Heri Permana Putra, dan Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan.
Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan menjelaskan, pengembalian kerugian negara tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 778.593.110.
Baca Juga: Bupati Dompu Ajak Warga Dukung Pembangunan
Jumlah tersebut diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan kepada penyidik sebesar Rp 200 juta, sehingga tersisa kewajiban sebesar Rp 578.593.110.
“Sebelumnya pada 9 Desember 2025, pihak keluarga Syarifuddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 juta,” kata Danny dalam keterangan tertulis, kemarin.
Dengan demikian, sisa kerugian negara yang harus dibayarkan sebesar Rp 448.593.154 telah dilunasi, Kamis (5/3).
Baca Juga: Akhirnya 2.920 Honorer Non-Database di Kabupaten Dompu Diakomodir
Danny menegaskan, proses pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen Kejari Dompu dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. "Selanjutnya, uang sebesar Rp 448.593.154 tersebut disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan," ungkap dia.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Syarifuddin divonis lima tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Namun hakim Pengadilan Tinggi NTB memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara.
Selain pidana penjara, Syarifuddin juga dijatuhi denda sebesar Rp 350 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 778 juta. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga: Ngeri, Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas Dompu, Libatkan Mahasiswa dan IRT sebagai Kurir
Dalam perkara tersebut, Syarifuddin terbukti membuat bukti kuitansi kegiatan fiktif selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Dompu pada periode 2017 hingga 2020. Nilai anggaran fiktif dalam perkara itu mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.
Editor : Jelo Sangaji