LombokPost-Kejari Dompu berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 428.723.728 dari dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada pembangunan fisik di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa.
Kerugian negara tersebut berasal dari penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pengembalian dilakukan Kepala Desa Banggo, Abdul Malik,l di Kantor Kejari Dompu, akhir pekan lalu.
Uanh tersebut diterima Kajari Dompu Lusiana Bida. Kegiatan pengembalian kerugian negara itu juga disaksikan sejumlah pejabat terkait. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Dompu I Made Heri Permana Putra, Kepala Seksi Intelijen Danny Curia Novitawan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Jufrin, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Dompu Arif Hidayatullah.
Kajari Dompu Lusiana Bida mengatakan pengembalian kerugian negara itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Dompu Nomor 786/LHAI/17/IR.V–Insp/2025. Audit tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD pada pembangunan fisik di Desa Banggo.
"Berdasarkan hasil audit investigatif tersebut, Inspektorat Kabupaten Dompu menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara/daerah/desa sebesar Rp 428.723.728," kata Lusiana.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Dompu memanggil pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hasil audit sekaligus mendorong penyelesaian pengembalian kerugian negara.
Dalam pertemuan itu, para pihak yang terkait sepakat untuk melakukan pembayaran penuh atas nilai kerugian sebagaimana tercantum dalam hasil audit Inspektorat.
Lusiana mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Banggo yang telah mengembalikan kerugian negara sesuai waktu yang ditentukan, yakni dalam jangka waktu 60 hari.
"Saya atas nama pribadi dan Kejaksaan Negeri Dompu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Banggo dan Inspektorat Kabupaten Dompu yang telah bekerja sama dalam penyelesaian pengembalian kerugian negara ini," ujarnya.
Lusiana menegaskan, proses pemulihan kerugian negara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Dompu.
Dana yang telah dikembalikan tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas Desa Banggo sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Jufrin juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi berbagai pihak dalam menindaklanjuti temuan audit tersebut.
Editor : Jelo Sangaji