LombokPost - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima secara resmi mengumumkan hasil penilaian calon penyewa barang milik daerah berupa fasilitas cold storage dan pabrik es pada Senin (9/3/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan setelah tim penilai menyelesaikan proses evaluasi terhadap sejumlah badan usaha yang mengikuti seleksi penyewaan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bima Junaidin mengatakan, proses penilaian dilakukan secara transparan dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, penilaian mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor 100.3.3.6/27/II/2026 tentang Pembentukan Tim Penilai Kelayakan Penyewaan Aset Daerah berupa cold storage dan pabrik es di DKP Kota Bima.
“Seleksi dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Kami berharap pihak penyewa yang dinyatakan layak benar-benar bertanggung jawab dalam mengoperasikan fasilitas tersebut serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Bima,” kata Junaidin, Selasa (10/3)
Dia menjelaskan, penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain kelengkapan administrasi, kemampuan teknis pengelolaan, serta komitmen calon penyewa dalam mendukung pengembangan sektor perikanan.
Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa badan usaha dinyatakan layak sebagai calon penyewa fasilitas tersebut.
Untuk cold storage berkapasitas 100 ton yang berlokasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kelurahan Tanjung, pengelolaannya dipercayakan kepada Koperasi Zahra Samir Jaya yang dipimpin Rusman.
Koperasi tersebut beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Sementara, cold storage berkapasitas 30 ton di Kelurahan Kolo dipercayakan kepada Koperasi Inang Putri Kolo yang dipimpin Zulkiflin, beralamat di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.
Adapun cold storage berkapasitas 20 ton yang berlokasi di PPI Kelurahan Tanjung dipercayakan kepada CV B Kuadrat Perkasa yang dipimpin M Hanafi, beralamat di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Sedangkan pabrik es yang berada di PPI Kelurahan Tanjung akan dikelola oleh CV Danu Etty Fajar, dipimpin Darmadin yang beralamat di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
"Keempat badan usaha tersebut dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan total nilai yang diperoleh dari proses penilaian. Selanjutnya, mereka akan melanjutkan ke tahap penetapan serta penandatanganan perjanjian sewa barang milik daerah," jelas dia.
Kadis berharap pengelolaan fasilitas cold storage dan pabrik es dapat berjalan optimal sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kota Bima.
"Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi kelautan dan perikanan," tandasnya. (gun/r5)
Editor : Kimda Farida