Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Bima Tegaskan Lapangan Serasuba Aset Resmi Daerah Sejak 2018

Jelo Sangaji • Sabtu, 4 April 2026 | 11:51 WIB
Kepala Diskominfotik Kota Bima Muhammad Hasyim menyampaikan jika Lapangan Serasuba sudah menjadi aset Pemkot Bima, Sabtu (3/4).
Kepala Diskominfotik Kota Bima Muhammad Hasyim menyampaikan jika Lapangan Serasuba sudah menjadi aset Pemkot Bima, Sabtu (3/4).

LombokPost-Pemkot Bima menegaskan status hukum Lapangan Serasuba sebagai aset resmi milik daerah. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Bima Muhammad Hasyim mengatakan, Lapangan Serasuba telah sah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) sejak tahun 2018.

“Sejak 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” ujarnya, Jumat (3/4).

Baca Juga: Kejari Bima Telisik Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Rp 4 Miliar 

Lapangan tersebut sebelumnya dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2015 menggunakan anggaran APBN, sebagai bagian dari program peningkatan sarana publik.

Proses pengalihan aset dimulai pada 2017, saat Pemkot Bima mengajukan permohonan hibah kepada pemerintah pusat. Proses itu kemudian dituntaskan melalui penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima pada 25 Mei 2018 dengan nilai aset sebesar Rp 6,34 miliar.

Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN), diatur kewajiban kedua belah pihak. Pemerintah pusat berkewajiban menyerahkan aset, menghapusnya dari daftar BMN, serta memberikan pembinaan teknis. Sementara itu, Pemkot Bima wajib mencatat aset sebagai BMD serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaannya melalui APBD.

Baca Juga: Tabrak Mobil MBG, Pelajar di Kota Bima Tewas di Tempat

Keabsahan status tersebut juga diperkuat melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa Lapangan Serasuba sepenuhnya menjadi milik dan berada dalam pengelolaan Pemkot Bima.

Dengan dasar hukum tersebut, Pemkot Bima memastikan tidak ada lagi keraguan terkait status aset Lapangan Serasuba. “Ke depan, kami berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan aset ini secara transparan, profesional, dan untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Hasyim. 

Editor : Jelo Sangaji
#lapangan serasuba #aset pemkot bima #Kota Bima #Pemkot Bima