Pria di Dompu Nekat Curi Kambing Milik Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

LombokPost-Tim Satreskrim Polres Dompu menangkap G, 29 tahun, warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dia diduga mencuri seekor kambing milik anggota Polri Imran, 43 tahun.
Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Fitrawan Dwi Ramdhani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang masuk kategori non target operasi dalam Operasi Jaran Rinjani 2026," kata Fitrawan, Senin (29/6).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa seekor kambing betina berwarna putih-hitam dan satu unit mobil bemo kuning bernomor polisi EA 1913 N yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Dompu, 3 Januari lalu. Saat itu, korban mendapat informasi bahwa kambing miliknya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal. "Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menelusuri keberadaan pelaku.
Dalam proses pengejaran, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa kambing hasil curian dan mobil bemo yang digunakan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pasar Atas Dompu, akhir pekan lalu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan G tanpa perlawanan. "Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana," ujar Fitrawan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




