Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Sita Uang Rp 40 Juta dari Tiga Pengedar Sabu di Dompu

Jelo Sangaji • Rabu, 8 April 2026 | 11:55 WIB
Ilustrasi. (Dok JPG)
Ilustrasi. (Dok JPG)

LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo. Tiga orang terduga pelaku, termasuk seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan dalam penggerebekan, Senin (6/4).

Mereka adalah MA, 34 tahun; seorang ibu rumah tangga berinisial MUA, 30 tahun; dan DS, 19 tahun, yang masih berstatus pelajar.

Pengungkapan bermula dari penggerebekan yang dilakukan Kapolsek Kempo Iptu Agustamin bersama anggotanya di sebuah rumah di Dusun Seleko, Desa Ta’a, sekitar pukul 17.30 Wita. Hasil penindakan tersebut kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Dompu.

Baca Juga: Bupati Bambang Buka Gerbang Wisata Hiu Paus Soro, Jadi Magnet Baru Pariwisata di Dompu

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan backup dan pengembangan. "Dalam penggerebekan, tiga orang ditangkap," kata dia, kemarin.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 1,20 gram, alat hisap (bong), plastik klip bekas pakai, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp 23,8 juta.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas berisi uang Rp 16,5 juta yang diakui milik orang tua salah satu terduga pelaku. "Kami masih mendalami keterkaitan uang Rp 40,3 juta tersebut dengan kasus narkotika," ujarnya.

Baca Juga: Truk Bermuatan Sapi Terguling di Dompu, Dua Orang Tewas, Empat Luka-luka 

Rahmadun mengungkapkan, salah satu terduga yakni MA diduga berperan aktif dalam peredaran sabu, mulai dari membeli, menyimpan hingga mengedarkan barang haram tersebut. “Perannya cukup dominan dalam aktivitas peredaran di wilayah tersebut,” katanya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Jelo Sangaji
#Pengedar Sabu #Polres Dompu #Dompu #Narkoba