Polres Dompu Gerebek Kos, Polisi Ciduk Residivis Pengedar Sabu

Redaksi • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 15:57 WIB
BARANG BUKTI: Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti dari pengedar sabu B, Sabtu (11/4). (Dok Polres Dompu)
BARANG BUKTI: Anggota Satresnarkoba Polres Dompu mengamankan barang bukti dari pengedar sabu B, Sabtu (11/4). (Dok Polres Dompu)

LombokPost - Satresnarkoba Polres Dompu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini, pria berinisial B, 41 tahun, warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar kos, Sabtu sore (11/4).

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga: Pujut dan Praya Tengah Diobok-obok, Polisi Ciduk Empat Pengedar Sabu

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target.

Kanitlidik Satresnarkoba Bripka Iwan Setiawan kemudian memimpin penindakan. Petugas bergerak secara taktis dengan berjalan kaki untuk menghindari kecurigaan.

Saat tiba di lokasi, pintu kamar kos dalam kondisi terkunci dari luar. Petugas pun masuk melalui jendela dan mendapati pelaku di dalam kamar.

Baca Juga: Dua Pengedar Dibekuk dan Sita 19 Poket Sabu 

“Pelaku sempat hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” ujar Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bruto 3,32 gram yang terbagi dalam 10 klip di dalam bungkus rokok serta satu klip tambahan. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), pipet modifikasi, korek api, gunting, kater, hingga satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor.

Polisi juga menemukan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Pegawai BPBD dan MBG Digerebek saat Pesta Sabu, Penyuplai Sabu Ditangkap di Lokasi Berbeda

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga aktif melakukan transaksi sabu di wilayah Dompu," ungkapnya.

Saat ini, pelaku B beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku B dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (gun/r5)

Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
diamankan penyelidikan Sabu Polres Dompu Residivis