Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IRT di Kota Bima Kedapatan Edarkan Sabu

J
Penulis: Jelo Sangaji❯
Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan barang bukti sabu dan lainnya, Sabtu (4/4).
Anggota Satresnarkoba Polres Bima Kota mengamankan barang bukti sabu dan lainnya, Sabtu (4/4).

Advertisement

LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JU, 45 tahun, diamankan dalam operasi tersebut sekitar pukul 16.00 Wita, Sabtu (4/4).

Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi akurat (A1),” ujar Jahyadi.

Tim yang dipimpin AKP Jahyadi kemudian bergerak ke lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Di sebuah gang RT 006 RW 002 Kelurahan Kumbe, petugas mencurigai seorang perempuan dan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang sempat dibuang pelaku ke tanah saat petugas datang. Selain itu, turut diamankan 1 plastik klip kosong, dompet hitam, serta uang tunai Rp 600 ribu.

Advertisement

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku yang masih berada di wilayah Kumbe. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam pasir taman bunga dan dibungkus plastik warna biru.

Polisi juga menyita dua unit handphone masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna hitam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat bruto 3,14 gram,” katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku JU memberikan keterangan berbelit dan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal. Polisi menduga JU merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Terduga pelaku diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota,” ungkap Jahyadi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Gak Kapok Dibui, IRT Residivis Narkoba di Bima Kembali Ditangkap Polisi 

Gak Kapok Dibui, IRT Residivis Narkoba di Bima Kembali Ditangkap Polisi 

Satresnarkoba Polres Bima Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Seorang ibu rumah tangga

Operasi Patuh Rinjani 2026 Dimulai, Polres Bima Kota Sasar Disiplin Pengendara

Operasi Patuh Rinjani 2026 Dimulai, Polres Bima Kota Sasar Disiplin Pengendara

Polres Bima Kota menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November.

Malam-malam Polisi Tangkap IRT di Bima, Ketahuan Simpan Sabu di Kamar Tidur 

Malam-malam Polisi Tangkap IRT di Bima, Ketahuan Simpan Sabu di Kamar Tidur 

Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN, 51 tahun, warga Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, ditangkap polisi. Dia kedapatan sabu

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer