LombokPost - Polres Bima Kota menyelidiki dugaan pencemaran nama baik atas laporan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
Diketahui, SPPG Oi Tui melaporkan ibu rumah tangga (IRT) Emilia, 35 tahun, warga Desa Pai, Kecamatan Wera.
Dia dipolisikan usia mengkritik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil.
Baca Juga: BGN Izinkan Tujuh Dapur MBG Beroperasi Lagi di Lombok Tengah
Emilia memosting video berdurasi 53 detik di akun Facebooknya Arif Emilia. Dalam video itu, dia mengkritik menu Nasi putih, Timun, Lauk ayam, yang menurutnya tidak memenuhi standar gizi.
Tidak hanya itu, menu MBG yang sudah dia pindahkan ke dalam piring diberikan kepada kucing.
Buntut dari unggahan itu, Emilia dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Baca Juga: 362 Dapur MBG Disetop, STN Dukung BGN: Kualitas Pangan Tak Bisa Ditawar, Libatkan Petani Lokal
Saat ini, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Emilia selaku terlapor.
"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra dihubungi Lombok Post, Senin (13/4).
Pemanggilan Emilia berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SP. Lidik/501/IV/RES 52/2026 Reskrim tertanggal 3 April lalu.
Baca Juga: Sewa Lahan Mahal Hambat Dapur MBG di Mandalika
Emilia diagendakan diklarifikasi sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa (14/4).
"Masih kami mintai keterangan," tandasnya. (jlo/r5)
Editor : Redaksi