LombokPost - Polsek Sape berhasil mengungkap aksi pencurian panel surya penerangan jalan umum (PJU).
Pelaku utama JK, 26 tahun, warga Desa Buncu, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima ditangkap.
Polisi juga meringkus seorang perempuan berinisial NU, 28 tahun, yang diduga sebagai penadah. "Dua pelaku kami tangkap (Selasa 14/4)," kata Kapolsek Sape AKP Sirajuddin.
Baca Juga: Pemkot Bima Tegaskan Lapangan Serasuba Aset Resmi Daerah Sejak 2018
Pelaku JK melancarkan aksi sekitar pukul 03.00 Wita di depan area kuburan Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, Kecamatan Sape, Senin lalu (2/3).
Masyarakat desa setempat yang mengetahui kehilangan panel surya melaporkan kejadian ke polisi.
Berdasarkan keterangan saksi, pencurian lampu panel surya sebelumnya sudah pernah terjadi namun tidak dilaporkan.
Baca Juga: IRT di Kota Bima Kedapatan Edarkan Sabu
"Pada kejadian kedua, satu unit panel surya kembali hilang, sehingga total kerugian mencapai dua unit dengan nilai sekitar Rp 80 juta," sebut dia.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal terhadap saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi menerima informasi pelaku berada di wilayah Desa Nggira, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dipimpin langsung Kapolsek Sape.
Baca Juga: Aktivitas Mencurigakan Terbongkar, Pasangan Suami Istri di Bima Ditangkap Edarkan Sabu
Setiba di pesisir Desa Kangga, Kecamatan Langgudu polisi tidak menemukan pelaku. "Sepuluh menit kemudian, petugas memperoleh informasi pelaku sedang berada di perairan setempat untuk mencari ikan," ungkap dia.
Tim kemudian memantau di sekitar perairan laut Desa Kangga dan sekitar pukul 09.00 Wita berhasil mengamankan pelaku yang berada di atas perahu milik warga. Selanjutnya, pelaku dibawa menuju Polsek Sape dengan beserta barang bukti.” Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit panel surya penerangan jalan," terang dia.
Tidak berhenti di situ, tim kembali melakukan pemeriksaan di rumah terduga penadah NU. "Berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curian tersebut ditukar dengan narkotika jenis sabu kepada penadah," katanya.
Namun, dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika sebagaimana yang disebutkan pelaku.
"Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya. (gun/r5)
Editor : Redaksi