Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji PPPK Paro Waktu Belum Dibayar, DPRD Bima: Tak Ada Alasan Menunda, Sudah Dianggarkan Rp 63 Miliar

Jelo Sangaji • Kamis, 30 April 2026 | 19:47 WIB
Bupati Bima Ady Mahyudi menyerahkan secara simbolis SK kepada salah seorang PPPK Paro Waktu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, belum lama ini.
Bupati Bima Ady Mahyudi menyerahkan secara simbolis SK kepada salah seorang PPPK Paro Waktu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, belum lama ini.

 
LombokPost-Gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Kabupaten Bima hingga kini belum juga cair.

Padahal, pemerintah daerah sebelumnya menjanjikan pembayaran dilakukan pada April. Hingga 29 April, para pegawai mengaku belum menerima hak mereka sejak tiga bulan terakhir.

Salah seorang guru PPPK paro waktu Izul mengaku belum menerima gaji sejak penyerahan surat keputusan (SK) Januari lalu. Dia bersama rekan-rekannya bahkan telah diminta melengkapi berbagai persyaratan administrasi. “Gaji kami belum dibayar. Sudah tiga bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Prestasi Membanggakan! SMAN 1 Soromandi Bima Raih Terbaik III TKA se-NTB

Dia menyebut dokumen seperti kontrak kerja, rekening, hingga KTP sudah diserahkan ke Dinas Dikpora. Bahkan, batas waktu pengumpulan berkas ditentukan hingga hari ini. “Kalau cairnya, saya belum tahu,” katanya.

Besaran gaji PPPK paro waktu bervariasi. Untuk eks tenaga pendukung (TPU) sebesar Rp 700 ribu per bulan, sementara non-TPU hanya Rp 300 ribu per bulan.

Sementara, jumlah PPPK Paro Waktu yang diangkat tahun ini sebanyak 13.970 orang. Rinciannya, 7.007 tenaga guru, 5.672 tenaga teknis, dan 1.400 tenaga kesehatan. 

Baca Juga: TPP ASN Kota Bima Tertunggak Tiga Bulan, Pencairan Menunggu Evaluasi Kemenkeu

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Supardin menegaskan, gaji PPPK seharusnya sudah dibayarkan pada April, termasuk rapelan sejak Januari. “Karena anggarannya sudah ada, sekitar Rp 63 miliar untuk satu tahun,” tegasnya dihubungi Lombok Post dari Mataram, kemarin.

Dia mengungkapkan, Pemkab Bima beralasan masih ada kendala regulasi, terutama terkait skema pembayaran yang sebagian direncanakan melalui dana BOS. Menurutnya, aturan yang ada saat ini hanya memperbolehkan 20 persen dana BOS untuk pembayaran gaji honorer.

“Yang jadi kendala, usulan pembayaran 40 persen lewat BOS belum ada regulasinya. Yang ada baru 20 persen,” jelasnya.

Selain itu, persoalan administrasi juga menjadi hambatan. Masih ada data pegawai yang belum lengkap, termasuk ratusan yang belum menginput daftar riwayat hidup, puluhan dalam masa sanggah, serta beberapa yang mengundurkan diri dan meninggal dunia.

Supardin menegaskan, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait jika hingga akhir April pembayaran belum direalisasikan.

“Kita tunggu sampai 30 April. Kalau belum juga cair, Komisi I akan panggil kembali kepala BKD,” tegasnya.

Dia memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pencairan.

“Anggaran sudah diketok. Harusnya tidak ada lagi tawar menawar untuk membayar gaji PPPK paro waktu,” pungkasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK paro waktu #DPRD Bima #Pemkab Bima #gaji pppk