LombokPost - Polsek Hu’u mengungkap pencurian material proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) tahap II di Desa Jala, Kecamatan Hu’u.
Dalam dua hari, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan warga.
Penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, Senin (27/4).
Baca Juga: Pelabuhan Nusantara Kilo Mulai Dibangun, Bupati Dompu dan DPR RI Turun Tinjau
Tim yang dipimpin Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran di lapangan.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 15 lonjor besi ulir sepanjang 13 meter serta puluhan sak semen dengan jumlah bervariasi.
Material tersebut ditemukan di beberapa warga yang diduga menerima barang dari oknum tertentu.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Hu’u untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” kata Samsul.
Berdasarkan keterangan saksi, material proyek itu diduga diambil tanpa izin oleh pihak tertentu, lalu diedarkan kepada warga.
Polisi kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kejari Dompu Hentikan Kasus Pembangunan SDN 2 Dompu
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap nama-nama yang muncul, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” tegasnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, termasuk membeli barang yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya. (jlo/r5)
Editor : Redaksi Lombok Post Online