LombokPost-Dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dompu dilaporkan ke kejaksaan. Laporan disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Dompu Didi Wahyudi, Rabu (6/5).
Didi mengatakan, laporan tersebut mencakup dugaan penjualan aset perusahaan, baik bergerak maupun tidak bergerak, praktik pemasangan sambungan rumah (SR) ilegal, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Laporan ini kami ajukan untuk menciptakan tubuh PDAM yang bersih dan profesional,” kata Didi dihubungi via telepon genggam dari Mataram, Kamis (7/5).
Baca Juga: Istri Wabup Dompu Dilaporkan ke Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Kempo
Dia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen manajemen melakukan pembenahan internal di tubuh PDAM Dompu. Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai 2014 hingga 2025.
“Berdasarkan audit internal yang kami lakukan, potensi kerugian sementara dari 2018 sampai 2024 mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Itu belum termasuk periode lain yang belum dihitung secara menyeluruh,” katanya.
Dia memaparkan, salah satu persoalan yang ditemukan, yakni ketidaksesuaian antara penerimaan pembayaran pelanggan dengan jumlah setoran ke bank.
“Misalnya penerimaan hari ini lima atau enam juta rupiah, tetapi yang disetor ke bank hanya empat juta. Itu terjadi setiap hari,” ungkapnya.
Baca Juga: Pelabuhan Nusantara Kilo Mulai Dibangun, Bupati Dompu dan DPR RI Turun Tinjau
Padahal, menurut Didi, seluruh penerimaan kas seharusnya langsung disetorkan ke rekening perusahaan sebelum digunakan melalui mekanisme pengajuan resmi oleh bendahara dan bagian keuangan.
“Yang terjadi selama ini tidak melalui prosedur itu. Ini menguatkan indikasi adanya permainan oleh oknum pengelola kas,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak praktik pemasangan sambungan air ilegal yang diduga dilakukan oknum pegawai PDAM sendiri.
“Kebocoran ini bukan hanya teknis seperti pipa bocor. Kalau pemasangan ilegal itu tidak memberikan pemasukan ke perusahaan, tetapi justru menguntungkan oknum tertentu,” ujarnya.
Didi menyebut praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2014 hingga sekarang dan menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi keuangan PDAM.
“Secara data terlihat laba, tetapi secara arus kas sebenarnya rugi,” bebernya.
Didi berharap Kejari Dompu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses pihak-pihak yang terindikasi terlibat agar menimbulkan efek jera.
“Mudah-mudahan kejaksaan cepat menangani dan memproses oknum-oknum yang terindikasi,” katanya.
Hingga saat ini, pihak Kejari Dompu belum memberikan keterangan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Editor : Jelo Sangaji