LombokPost-Tim penyelidik Kejari Bima terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mobil bor air tanah dalam tahun 2025. Mereka telah menindaklanjuti dengan turun mengecek langsung ke lokasi penyimpanan mobil bor.
Penyelidik mengecek fisik mobil bor yang diparkir di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bima. Detail-detail mobil dicek satu per satu, termasuk spesifikasinya. "Iya benar (cek fisik), hari Senin (4/5)," kata Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar dihubungi via telepon genggam, Jumat (8/5).
Cek fisik ini untuk memastikan kondisi mobil seperti yang dilaporkan masyarakat. Dalam laporan, kondisi fisik kendaraan yang disebut tidak layak pakai. Unit diduga merupakan hasil rakitan, mengalami cacat, dan tidak sesuai dengan detail engineering design (DED).
Baca Juga: Kejari Bima Telisik Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Bor Rp 4 Miliar
Sejumlah kerusakan pun ditemukan, mulai dari selang bocor, penggunaan onderdil lama yang dicat ulang, hingga komponen vital yang tidak lengkap.
Tak hanya itu, pekerja workshop disebut diminta memperbaiki unit yang cacat tanpa didukung fasilitas teknis yang memadai.
Hingga kini, unit mobil bor belum dapat dioperasikan dan masih memerlukan perbaikan, sehingga belum bisa dimanfaatkan secara optimal. "Cek fisik ini bagian dari rangkaian penanganan laporan masyarakat," jelas dia.
Baca Juga: Sudah lewat April, Gaji Belasan Ribu PPPK Paro Waktu di Bima Tak Kunjung Dibayar
Selain kondisi fisik mobil yang diduga tidak layak, penyelidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan. disebutkan ada empat pihak yang diduga terlibat, terdiri dari mantan pejabat Dinas PUPR, satu pejabat aktif, serta dua orang dari pihak swasta.
Lebih lanjut, Virdis menjelaskan, penanganan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). "Kami masih tahap klarifikasi pihak terkait,” kata Virdis.
Sejak menerima laporan, penyelidik telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Hanya saja, Virdis belum merinci siapa saja yang sudah diklarifikasi.
"Untuk sementara informasi dari teman-teman pidsus, baru dari OPD (PUPR Bima," ungkap dia.
Diketahui, pengadaan mobil bor air tanah dalam berlangsung di Dinas PUPR Bima dengan pagu anggaran Rp 4 miliar. Sementara, dalam kontrak Rp 3,9 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun LombokPost ini, kapasitas pengeboran mobil bor minimal 225 meter using Pipa 3 ½ in 165 meter using Pipa 4 ½ in. Open Table 13 inchi. Hole Size 6 inchi-15 ½ inchi (in Step Hole). Standard pengeboran acceptable SNI 6469 tahun 2012.
Sementara, power unit sistem hidraulik mesin penggerak 115 Kw @ 1800 rpm. Jumlah 6 Cylinder 5900 cc, dan panel komponen memiliki emergency stop button.
Pengadaan mobil bor ini bersamaan dengan alat berat backhoe loader Rp 1,6 miliar dan ekskavator Rp 2,3 miliar.
Sebelumnya, Kabag Protokol, dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin menyebut perlu adanya uji ahli untuk memastikan kondisi teknis kendaraan tersebut. “Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” ujarnya.
Dia memastikan akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan bersikap kooperatif.
“Kalau ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor : Jelo Sangaji