Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin mengatakan, gaji PPPK Paro Waktu akan dibayar dalam waktu. Namun tidak dirapel seperti skema awal. "Untuk gaji PPPK PW (paro waktu) akan dibayarkan dalam bulan ini. Untuk dua bulan dulu," kata dia dihubungi Koran ini, Jumat (7/5).
Semula, gaji 13.970 PPPK Paro Waktu akan dirapel April lalu. Namun Pemkab Bima menunda pembayaran gaji sejak Januari hingga April dengan alasan masih menyelesaikan administrasi. "Gaji dua bulan berikutnya akan segera dibayar kembali setelah memastikan tidak ada kesalahan data yang diinput," jelas Yan sapaan akrabnya.
Hanya saja, Yan belum mengungkapkan kepastian gaji PPPK Paro Waktu akan dicairkan. Dia hanya menjelaskan, gaji yang tertunggak selama empat bulan akan dibayar. "Dalam waktu dekat," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah guru PPPK paro waktu mengaku belum menerima gaji sejak Januari hingga memasuki Mei ini. “Belum terima gaji kami,” ujar salah seorang guru PPPK paro waktu, Izul.
Dia mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diminta Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, mulai dari kontrak kerja, rekening bank hingga KTP. “Ini sudah memasuki Mei, gaji kami belum cair,” katanya.
Baca Juga: Kejari Bima Turun Cek Fisik Mobil Bor Rp 3,9 Miliar, Sejumlah Pejabat PUPR Diklarifikasi
Meski belum menerima gaji selama empat bulan, para guru PPPK paro waktu tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah masing-masing. “Kami tetap mengajar walau gaji belum dibayar. Semoga bulan ini bisa cair,” harapnya.
Diketahui, Besaran gaji PPPK paro waktu di Kabupaten Bima berbeda berdasarkan kategori. Untuk eks tenaga pendukung (TPU) menerima Rp700 ribu per bulan, sementara non-TPU sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Editor : Jelo Sangaji