Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Wali Kota Bima Perintahkan Dinas PUPR Kaji Aktivitas Galian C di Sambinae

Jelo Sangaji • Sabtu, 6 Juni 2026 | 13:20 WIB
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.

LombokPost-Pemkot Bima mulai menaruh perhatian serius terhadap aktivitas galian C yang berlangsung di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda. Berbagai dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar menjadi perhatian pemerintah daerah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi Camat Mpunda bersama Lurah Sambina'e dengan Wali Kota Bima HA Rahman di ruang kerja wali kota, Kamis (4/6). 

Menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan, Wali Kota Bima yang akrab disapa Aji Man ini meminta Dinas PUPR melakukan kajian komprehensif terkait regulasi dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur aktivitas galian C, khususnya yang berada di wilayah Sambinae.

Baca Juga: Kota Bima dan Dompu Bidik Tiga Besar MTQ ke-31 NTB 2026

Menurutnya, kajian tersebut penting agar setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

“Saya minta Dinas PUPR untuk mengkaji secara mendalam aspek regulasi dan kewenangan daerah terkait aktivitas galian C," kata dia.

Kajian ini diperlukan agar setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bima Targetkan Tiap OPD Punya Dua Inovasi, ASN Berprestasi Dijanjikan Tambahan TPP

Selain meminta kajian regulasi, Aji Man juga menginstruksikan Sekda Kota Bima untuk segera mengagendakan rapat lanjutan dengan melibatkan Camat Mpunda, Lurah Sambinae, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait lainnya.

"Harus langkah-langkah konkret dalam penanganan aktivitas galian C, mulai dari aspek pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, hingga sinkronisasi kewenangan antarinstansi," tegasnya.

Pemkot berkomitmen menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk terkait aktivitas pertambangan dan galian yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

"Dengan adanya kajian dan koordinasi lintas sektor tersebut, persoalan aktivitas galian C di Sambina'e dapat ditangani secara menyeluruh tanpa mengabaikan aspek hukum, kepentingan masyarakat, maupun kelestarian lingkungan," tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#Wali Kota Bima #Kota Bima #galian c #ha rahman h abidin #Pemkot Bima