LombokPost-Pemkot Bima memperketat pengawasan distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi. Kebijakan ini menyusul keluhan warga terkait kelangkaan dan tingginya harga jual di pasaran.
"Tabung gas melon tidak boleh lagi diperjualbelikan melalui pengecer atau kios," kata Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin saat memimpin rapat koordinasi (rakor) stabilitas pendistribusian elpiji 3 kg di aula Maja Labo Dahu kantor wali kota setempat, Senin (15/6).
Aji Man sapaan akrab wali kota menegaskan, persoalan elpiji bersubsidi belakangan menjadi perhatian publik. Selain ramai dikeluhkan masyarakat di media sosial, masalah kelangkaan dan mahalnya harga elpiji juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa saat menyampaikan aspirasi.
"Kebijakan ini menjawab keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas elpiji," tegas dia.
Baca Juga: Polisi Obok-obok Kampung Rawan Narkoba di Bima, Sembilan Orang Digulung
Menurutnya, pengawasan distribusi tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) maupun Bagian Ekonomi. Seluruh unsur hingga tingkat kelurahan diminta ikut terlibat mengawasi penyaluran gas subsidi.
Dia secara khusus meminta Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengawasi peredaran elpiji di wilayah masing-masing. Camat, lurah, RT, dan RW juga diminta memperhatikan pangkalan yang diduga menjual gas kepada pengecer.
"Tidak boleh ada gas elpiji 3 kilogram di pengecer atau kios-kios. Distribusi harus dari agen ke pangkalan, lalu langsung kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Bima Diduga Edarkan Sabu, Kini Dipatsus dan Diperiksa Propam
Pemkot Bima mencatat terdapat 349 pangkalan elpiji yang tersebar di seluruh wilayah kota. "Stok gas bersubsidi sebenarnya masih mencukupi meski kuota pasokan dari Pertamina mengalami pengurangan tahun ini," ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima Ruslan mengakui masih terjadi gejolak harga di tingkat masyarakat.
Hasil inspeksi mendadak (sidak) ditemukan sejumlah pangkalan mengalami kekurangan stok. Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di NTB ditetapkan sebesar Rp 18 ribu per tabung. Namun, harga di lapangan kerap jauh lebih tinggi. "Di tingkat pengecer bahkan ditemukan harga antara Rp 25 ribu sampai Rp 45 ribu per tabung," sebut Ruslan.
Menurut dia, pemerintah telah memberikan teguran kepada pangkalan yang melanggar aturan distribusi. "Sanksinya berupa pengurangan kuota hingga usulan pembekuan dan pencabutan izin melalui agen penyalur," katanya.
Tingginya harga elpiji dipicu masih adanya pangkalan yang memberi ruang kepada pengecer untuk membeli dan menjual kembali gas bersubsidi. Rantai distribusi tambahan itu menyebabkan harga semakin mahal di tingkat konsumen.
Baca Juga: PKH Daerah Sasar 1.200 Keluarga, Pemkot Bima Targetkan Penerima Bertambah Tahun Depan
Selain itu, elpiji juga masih digunakan oleh kelompok yang bukan sasaran utama, termasuk sebagian pelaku usaha, petani, dan nelayan.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto memastikan pihaknya terus melakukan pemantauan bersama pemerintah daerah. Menurutnya, stok elpiji di Kota Bima masih aman sehingga masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah," kata Mubiarto.
Kasdim 1608/Bima Mayor Inf Asep Okinawa Muas mengusulkan penerapan sistem kupon bagi penerima manfaat elpiji bersubsidi agar penyaluran lebih terkontrol. Dia juga mendorong razia terhadap pelaku usaha yang tidak berhak namun masih menggunakan gas subsidi.
"Tujuan utama kita adalah menjaga stabilitas harga dan memastikan gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak," ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji