LombokPost-Polsek Bolo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambe, Bima, Kamis (26/6).
Dua orang terduga pengedar berinisial MY alias Yan, 28 tahun, dan RA, 20 tahun, warga Desa Tambe ditangkap bersama puluhan poket sabu.
Kapolsek Bolo Iptu M Sofyan Hidayat mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga.
"Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe. Aktivitas tersebut diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkoba yang sudah sangat meresahkan warga sekitar," kata Sofyan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dia bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan kedua pelaku berada di salah satu kamar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 poket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 69 lembar plastik klip kosong, satu alat hisap sabu atau bong, tiga sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp 346 ribu, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.
"Salah satu terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka," ujarnya.
Baca Juga: Dua Kurir Narkoba Jaringan Lombok-Bima Ditangkap, Polisi Sita Setengah Kg Sabu
Sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkap bahwa MY alias Yan merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba.
Menurut catatan kepolisian, MY melarikan diri saat penggerebekan kasus narkotika pada 2 Agustus 2025. Sementara dua rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Jelo Sangaji