
LombokPost-Seorang pria berinisial RP, 22 tahun, diamankan polisi. Warga Kecamatan Praya, Lombok Tengah, itu diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswa. Korban berinisial HN, 22 tahun, asal Desa Gondang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara.
“Terduga pelaku diamankan di rumah kos di Pancor Lauk Masjid, Kelurahan Pancor,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi, Kamis (25/6).
Dia menjelaskan, kejadian bermula saat RP mengantar korban ke Pantai Kahona, Kecamatan Jerowaru. Korban hendak berkemah bersama teman-temannya.
Saat itu, teman-teman korban belum tiba. RP dan korban sempat berbincang di lokasi.
Setelah teman korban datang, RP meninggalkan lokasi.
Namun, RP kemudian melihat unggahan media sosial salah satu teman korban.
Unggahan tersebut memperlihatkan korban bersama seorang laki-laki.
“Pelaku diduga tersulut emosi setelah melihat unggahan tersebut,” kata Rusmaladi.
RP kemudian menghubungi korban.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





