Jaksa Genjot Periksa Saksi Kasus Korupsi Dana Bos Tiga SLB di Bima

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar.

 

LombokPost-Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima masih terus bergulir.

Namun Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima belum menetapkan tersangka dan masih fokus memeriksa para saksi.

Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra Yuniar mengatakan, proses penyidikan belum memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara karena penyidik masih melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi.

"Kami masih memeriksa saksi untuk melengkapi alat bukti dan saksi banyak yang tidak datang (memenuhi panggilan)," kata Virdis, Senin (20/7).

Baca Juga: Geledah Tiga SLB di Bima, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Pengelolaan Dana BOS

Menurutnya, sejumlah saksi yang dipanggil penyidik menyampaikan berbagai alasan sehingga belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Meski demikian, dia memastikan proses penyidikan tetap berjalan. "Tapi penyidikan tetap berproses," tegasnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Bima telah memeriksa sejumlah guru dari tiga SLB. Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Yayasan dan Kepala SLB Bukit Bintang, SLB Nurul Ilmi, SLB Al-Hikmah, serta sejumlah pejabat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikpora NTB Cabang Bima.

Sebelumnya, penyidik Kejari Bima melakukan penggeledahan di tiga sekolah, yakni SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al-Hikmah di Kecamatan Lambu, Jumat (9/1).

Baca Juga: Dewan Kembali Ungkap SLB Diduga Fiktif di Bima, Lancar Terima Dana BOS tapi Tak Ada Siswa

Penggeledahan itu sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS di ketiga sekolah tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.

Dalam perkara ini, SLB Nurul Ilmi diketahui telah dicabut izin operasionalnya pada 2025 karena tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM). Meski demikian, sekolah tersebut diduga tetap menerima dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Sementara itu, SLB Al-Hikmah dan SLB Bukit Bintang masih beroperasi dan tetap menerima dana BOS serta PIP. Ketiga sekolah tersebut diketahui memperoleh dana BOS dan PIP senilai ratusan juta rupiah setiap tahun. Salah satunya, SLB Al-Hikmah yang tercatat menerima dana BOS sekitar Rp 229,2 juta per tahun. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
Korupsi Bima SLB Kejari Bima Dana BOS