
LombokPost - Teka-teki lambatnya pengisian sejumlah jabatan lowong di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) akhirnya terjawab.
Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri membeberkan alasan teknis utama yang membuat proses rotasi dan mutasi pejabat Eselon II di Gumi Tatas Tuhu Trasna terkesan molor.
Pathul mengungkapkan, kendala utama tidak berjalannya pergeseran pejabat secara normal disebabkan gangguan teknis pada sistem kepegawaian.
Sejak pelantikan kepala daerah periode 2025—2030 pada 20 Februari 2025, Pemkab sejatinya baru diperbolehkan melakukan mutasi per 20 Oktober 2025.
Namun, saat hendak dieksekusi, sistem Aplikasi Sistem Informasi ASN justru terkunci.
“Terjadi kendala error pada sistem karena pemerintah daerah tidak bisa melakukan penggabungan antara rotasi pejabat Eselon II dan promosi ke Eselon II secara bersamaan,” terang Pathul, Rabu (16/9).
Padahal, lanjut Pathul, jajaran Pemkab Loteng sudah menyelesaikan seluruh tahapan persyaratannya.
Mulai dari Uji Kompetensi Assessment, Manajemen Talenta, hingga Pelaksanaan Diklatpim III bagi pejabat Eselon III yang berpotensi naik ke Eselon II.
Menjawab kekhawatiran para wakil rakyat mengenai dampak kekosongan jabatan terhadap efektivitas roda pemerintahan, Pathul menepis anggapan bahwa Pemkab tidak memercayai atau meragukan kualitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




