Gerebek Rumah Pengedar di Rabadompu Kota Bima, Polisi Sita 34 Poket Sabu

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:06 WIB
Pengedar sabu berinisial SH diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima Kota, Kamis (23/7).
Pengedar sabu berinisial SH diamankan bersama barang bukti sabu dan lainnya di Polres Bima Kota, Kamis (23/7).

LombokPost-Satresnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SH, 50 tahun, warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 54,71 gram.

Penangkapan berlangsung di rumah SH sekitar pukul 18.00 Wita, Rabu (22/7), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dipastikan akurat.

"Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku setelah informasi yang diperoleh dinyatakan valid," ujar Jahyadi, Kamis (23/7).

Baca Juga: Calon Kasek 'Titipan' Tak Lolos, Sekolah Disegel, Pemkab Bima: Jabatan Bukan Kebutuhan Kelompok

Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan saksi dari masyarakat dan aparat kelurahan setempat untuk menyaksikan jalannya proses tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 34 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 54,71 gram.

Selain itu, diamankan pula satu korek api gas, satu gulung isolasi, satu gunting, tiga sendok takar, satu kaca, satu telepon seluler merek Nokia warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, SH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial TS yang disebut berdomisili di Desa Timur, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Bima Selidiki Dugaan Korupsi Dana KUR, Lima Pejabat BRI dan 31 Nasabah Diperiksa

Berbekal pengakuan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke rumah TS. Namun, saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan warga setempat, polisi tidak menemukan terduga maupun barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. "TS masih kami kejar," tegasnya.

Saat ini SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Jahyadi menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.

"Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika ini," tegasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
rabadompu Polres Bima Kota Sabu pengedar narkoba