LombokPost-Pemkot Bima membantah tudingan adanya pemangkasan anggaran dalam proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim menegaskan, persoalan yang terjadi bukan berkaitan dengan pengurangan anggaran, melainkan kesalahan administratif yang berujung pada pembatalan proses pemilihan penyedia.
Informasi yang menyebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memangkas anggaran proyek senilai Rp 950 juta tidak sesuai dengan fakta.
"Anggaran paket pekerjaan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD tetap sebesar Rp 950 juta dan tidak pernah mengalami pemangkasan maupun pergeseran nilai," kata dia, Rabu (29/7).
Baca Juga: Pembangunan Mega Proyek RSUD Kota Bima Molor, PPK Sebut Cuaca hingga Libur Nasional Jadi Kendala
Menurutnya, perubahan anggaran hanya dapat dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas usulan RSUD. "Persoalan bermula dari adanya perbedaan nilai paket pekerjaan antara DPA dan data yang tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)," bebernya.
Dalam SiRUP, nilai paket rehabilitasi tercatat Rp 399.855.000, sehingga proses pengadaan dilakukan melalui metode pengadaan langsung. Alasannya, nilai proyek tersebut berada di bawah batas Rp 400 juta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Namun, setelah proses pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani, dan pekerjaan pembongkaran dimulai, diketahui bahwa data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi dasar pelaksanaan tidak sesuai dengan DPA yang sah.
"Akibatnya, metode pengadaan yang digunakan dinilai keliru, karena seharusnya paket tersebut dilelang melalui mekanisme tender," jelas dia.
Menurut Hasyim, temuan tersebut menunjukkan adanya cacat prosedur dalam proses pemilihan penyedia. Karena itu, Kepala Bagian PBJ memutuskan membatalkan hasil proses pemilihan sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Yang dibatalkan adalah hasil proses pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan. Urusan kontrak menjadi ranah para pihak yang menandatangani kontrak tersebut," tegasnya.
Pemkot Bima juga menyampaikan bahwa penjelasan mengenai persoalan tersebut telah dipaparkan secara terbuka dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa (28/7).
Dalam rapat itu dijelaskan kronologi, dasar hukum, dan alasan pembatalan proses pengadaan guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. "Penyampaian informasi secara utuh diperlukan agar polemik terkait proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen RSUD Kota Bima dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan opini yang menyesatkan," tandasnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post