Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Mega Proyek RSUD Kota Bima Molor, PPK Sebut Cuaca hingga Libur Nasional Jadi Kendala

J
Penulis: Jelo Sangaji❯
Mega proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Kota Bima molor.
Mega proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Kota Bima molor.

Advertisement

LombokPost-Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Rp 35,112 miliar mengalami keterlambatan penyelesaian alias molor.

Hingga awal Juli ini, pengerjaan megaproyek tersebut masih berlangsung meski masa pelaksanaan kontrak telah berakhir pada 26 Juni 2026.

Pembangunan gedung rawat inap itu merupakan bagian dari program peningkatan kelas RSUD Kota Bima untuk mendukung layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi (KJSU). Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 35.112.000.000.

Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dilaksanakan PT Citra Putera La Terang asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kontrak Nomor 445.04/17.A/RSUD-Kota/X/2025 ditandatangani pada 20 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan selama 245 hari kalender, sehingga target penyelesaian jatuh pada 26 Juni lalu.

Namun hingga kini proyek belum rampung. Aktivitas konstruksi masih terlihat di lokasi sehingga Pemkot Bima memutuskan memberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.

Advertisement

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dr Fathurrahman memastikan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Perpanjangan waktu diberikan setelah melalui evaluasi teknis dan administrasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan proyek," katanya, Minggu (5/7).

Dia menjelaskan, keputusan penambahan waktu tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi bersama tim teknis, tim probity audit Inspektorat, serta monitoring dan evaluasi (monev) tim pendamping proyek strategis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku," jelasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target penyelesaian pekerjaan harus disesuaikan. "Salah satunya, perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) yang berdampak pada penyesuaian desain struktur maupun arsitektur bangunan," sebut dia.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Istri, Ipar hingga Sepupu Wali Kota Bima Dilantik Jadi Pejabat, Pemkot Bilang Sudah Berlandaskan Sistem Merit

Istri, Ipar hingga Sepupu Wali Kota Bima Dilantik Jadi Pejabat, Pemkot Bilang Sudah Berlandaskan Sistem Merit

Pemkot Bima memberikan klarifikasi terkait tanggapan publik atas pelantikan sejumlah pejabat administrator, pengawas, dan fungsional

RSUD Kota Bima Kembali Layani Pasien BPJS, Aji Man Ingatkan Nakes Harus Ramah dan Tak Diskriminatif

RSUD Kota Bima Kembali Layani Pasien BPJS, Aji Man Ingatkan Nakes Harus Ramah dan Tak Diskriminatif

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima kembali menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bima.

Wali Kota Ingatkan Nakes dan Pegawai RSUD Kota Bima, Layani Pasien dengan Ramah

Wali Kota Ingatkan Nakes dan Pegawai RSUD Kota Bima, Layani Pasien dengan Ramah

Pemkot Bima mulai mematangkan kesiapan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima yang baru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer