Pembangunan Mega Proyek RSUD Kota Bima Molor, PPK Sebut Cuaca hingga Libur Nasional Jadi Kendala

LombokPost-Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima Rp 35,112 miliar mengalami keterlambatan penyelesaian alias molor.
Hingga awal Juli ini, pengerjaan megaproyek tersebut masih berlangsung meski masa pelaksanaan kontrak telah berakhir pada 26 Juni 2026.
Pembangunan gedung rawat inap itu merupakan bagian dari program peningkatan kelas RSUD Kota Bima untuk mendukung layanan Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi (KJSU). Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 35.112.000.000.
Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dilaksanakan PT Citra Putera La Terang asal Makassar, Sulawesi Selatan. Kontrak Nomor 445.04/17.A/RSUD-Kota/X/2025 ditandatangani pada 20 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan selama 245 hari kalender, sehingga target penyelesaian jatuh pada 26 Juni lalu.
Namun hingga kini proyek belum rampung. Aktivitas konstruksi masih terlihat di lokasi sehingga Pemkot Bima memutuskan memberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Bima dr Fathurrahman memastikan penambahan waktu pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Perpanjangan waktu diberikan setelah melalui evaluasi teknis dan administrasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan proyek," katanya, Minggu (5/7).
Dia menjelaskan, keputusan penambahan waktu tidak diberikan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi bersama tim teknis, tim probity audit Inspektorat, serta monitoring dan evaluasi (monev) tim pendamping proyek strategis Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di lapangan, sehingga seluruh proses tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola pengadaan yang berlaku," jelasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta ketentuan yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target penyelesaian pekerjaan harus disesuaikan. "Salah satunya, perubahan ruang lingkup pekerjaan melalui Contract Change Order (CCO) yang berdampak pada penyesuaian desain struktur maupun arsitektur bangunan," sebut dia.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




