LombokPost-Sengketa lahan SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris menggugat sejumlah pihak dan menuntut ganti rugi senilai Rp 17,172 miliar.
Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 49/Pdt.G/2026/PN Rbi dan didaftarkan pada 6 Juli 2026. Para penggugat, yakni St Nurhaidah, Lukman Jayadiningrat, dan Andriani. Ketiganya mengklaim sebagai ahli waris almarhum Muhamad ama Yusuf yang disebut sebagai pemilik sah tanah yang kini berdiri bangunan SMAN 1 Woha.
Mereka menggugat SMAN 1 Woha, Pemda Bima, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bima digugat sebagai turut tergugat.
Baca Juga: Evaluasi SAKIP, Wali Kota Bima Tegaskan Kinerja OPD Harus Berdampak bagi Masyarakat
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan, Senin (20/7). Namun ditunda karena para tergugat tidak hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan, hari ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Woha Fahri mengatakan, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Pemprov NTB. "Kita tidak berani (bicara), karena yang punya fungsi adalah dinas provinsi. Kita pihak sekolah hanya ngikut saja," kata Fahri.
Dia menjelaskan, penanganan perkara saat ini dilakukan Dikpora NYN bersama Biro Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
"Dinas yang lebih paham. Dinas sedang berupaya, sekarang sedang bekerja, dinas, biro hukum, BPKAD, dan Kejati," ujarnya.
Baca Juga: Pria di Bima Nekat Selundupkan Sabu dalam Tahu Isi ke Sel Tahanan
Meski sengketa lahan masih bergulir di pengadilan, Fahri memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMAN 1 Woha tetap berjalan normal.
"Kalau aktivitas KBM, insya Allah aman. Itu kewajiban mutlak. Apa pun persoalan sekolah, kegiatan belajar mengajar mutlak harus tetap berjalan," tegasnya.
Terkait ketidakhadiran pihak sekolah dalam sidang perdana, Fahri mengaku tidak mengetahui secara rinci karena pihak sekolah tidak menerima pemberitahuan.
"Sidang perdana tidak hadir karena kita tidak diberitahu. Tanyakan saja ke dinas, dinas yang lebih paham," katanya.
Sementara dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai ahli waris yang sah sekaligus pemilik sah atas tanah sengketa.
"Tanah tersebut merupakan lahan sawah seluas sekitar 8.246 meter persegi atau sekitar 85,86 are, yang dahulu berada di wilayah Desa Runggu, Kecamatan Belo, dan kini masuk wilayah Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima," bunyi petitum gugatan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, Minggu (2/8).
Baca Juga: Pemkot Bima Pasang Tapping Device di Restoran hingga Hotel, Cegah Kebocoran Pajak Secara Real Time
Para penggugat mendalilkan tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 45 Tahun 1980 atas nama Muhamad ama Yusuf. Mereka menyebut lahan itu mulai dikuasai sejak 1982 dan kini digunakan sebagai lokasi berdirinya SMAN 1 Woha, yang sebelumnya bernama SMAN Tente.
Menurut penggugat, penguasaan tanah dilakukan tanpa izin maupun persetujuan pemilik sah sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan pembangunan gedung sekolah di atas tanah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, para penggugat meminta pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 tanggal 29 Juli 1987 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan BPN Kabupaten Bima untuk mencabut sertifikat tersebut apabila gugatan dikabulkan.
Tak hanya meminta tanah dikembalikan, para penggugat juga menuntut para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 17.172.000.000.
"Nilai tuntutan itu dihitung berdasarkan harga tanah yang diklaim mencapai Rp 200 juta per are dikalikan luas objek sengketa sekitar 85,86 are," sebut penggugat.
Baca Juga: Pemkot Bima Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Proyek RSUD, Berdalih Kesalahan Administratif
Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan para tergugat mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa, serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 300 ribu per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
Selain itu, para penggugat memohon agar harta bergerak maupun tidak bergerak milik para tergugat dapat disita sebagai jaminan pelaksanaan putusan
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post