LombokPost-Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan Polsek Asakota, Kota Bima.
Dua nelayan diamankan setelah kedapatan membawa barang yang diduga sabu di dalam kemasan makanan ringan.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DI, 21 tahun, dan LA, 20 tahun, warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Mereka diamankan sekitar pukul 12.00 Wita, Minggu (9/8).
Sabu tersebut diduga disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan Chocolatos berwarna hitam putih. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu klip plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu seberat sekitar 0,25 gram dan satu tabung atau kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Baca Juga: Napas Keuangan Bima Kembali Lega, Pemkab Diguyur Rp 277 Miliar, Pemkot Kebagian Rp 53 Miliar
Kapolsek Asakota Iptu Mirafuddin mengatakan, pengungkapan bermula saat kedua pria tersebut datang ke Mapolsek Asakota dengan alasan membawa minuman teh manis.
Namun, gerak-gerik keduanya dinilai mencurigakan dan tergesa-gesa saat memasuki markas polisi. "Salah seorang membawa minuman teh manis dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya membawa bungkus makanan ringan Chocolatos," kata dia, Senin (10/8).
Saat itu, Aipda Rano Yatno yang sedang bertugas di ruang SPKT melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan keduanya. Perhatian petugas kemudian tertuju pada bungkus makanan ringan yang dibawa menggunakan tangan kiri.
Setelah diperiksa, polisi menemukan klip plastik kecil yang diduga berisi sabu serta sebuah tabung atau kaca di dalam kemasan tersebut.
Baca Juga: Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Reaktif Hepatitis
Mengetahui temuan itu, Aipda Rano kemudian memanggil personel piket Satreskrim Aiptu Deni Roy, dan memberitahukan temuan tersebut kepada personel piket SPKT lainnya.
Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama dengan tetap memperhatikan prosedur penanganan barang yang diduga narkotika. Penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat, Jauhari Hermansyah.
"Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,25 gram serta satu buah tabun kaca," sebut Mirafuddin.
Polsek Asakota kemudian menghubungi Tim Opsnal untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua pria tersebut. Penyidik menggali informasi terkait asal-usul barang, kepemilikan, serta tujuan membawa barang yang diduga narkotika tersebut ke Mapolsek Asakota.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DI dan LA mengaku membawa barang tersebut atas suruhan seseorang berinisial AM. Polisi menyebut AM juga telah diamankan di Polsek Asakota.
Baca Juga: Polisi Tangkap Petani Bawang Asal Bima, Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Dompu
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kapolsek Asakota mengapresiasi kewaspadaan personel piket yang mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut hingga akhirnya menemukan barang yang diduga narkotika.
"Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke Mako merupakan bagian dari prosedur pengamanan. Kewaspadaan personel sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Mako maupun ruang tahanan," jelas Mirafuddin.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post