Kabar Gembira! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Bakal Naik hingga Rp 1,3 Juta

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:28 WIB
Bupati Bima Ady Mahyudi menyerahkan secara simbolis SK kepada salah seorang PPPK Paro Waktu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, belum lama ini.
Bupati Bima Ady Mahyudi menyerahkan secara simbolis SK kepada salah seorang PPPK Paro Waktu di Lapangan Upacara Kantor Bupati Bima, belum lama ini.

LombokPost-Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu di Kabupaten Bima, termasuk tenaga guru. Pemkab Bima memastikan tengah menyiapkan skema kenaikan gaji bagi para PPPK Paro Waktu.

Rencana kenaikan penghasilan tersebut saat ini masih dalam tahap telaah teknis. Pemda memastikan skema yang disiapkan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dukungan anggaran yang tersedia.

Kabag Prokopim Setda Bima Suryadin mengatakan, Pemkab Bima berkomitmen memenuhi hak-hak PPPK Paro Waktu.

"Bupati Bima memastikan hak-hak para pegawai paro waktu dipenuhi karena pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban untuk membayarkan gaji, mengingat anggaran sudah tersedia dalam APBD," kata Suryadin, Jumat (21/8).

Baca Juga: Wali Kota Bima Minta Pembangunan Rumah Sakit Dipercepat, Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

Rencana tersebut turut ditopang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp 202 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi penguatan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.

Bupati Bima Ady Mahyudi sebelumnya menyampaikan rencana kenaikan gaji bagi PPPK Paro Waktu.

Pemkab Bima menargetkan kenaikan penghasilan tersebut mulai direalisasikan pada September atau Oktober 2026, setelah seluruh proses teknis dan administrasi rampung.

"Alhamdulillah untuk PPPK Paro Waktu akan kami naikkan. Bisa dipastikan tidak ada lagi hambatan untuk mendapatkan gaji, termasuk gaji PPPK dari guru," kata Ady.

Baca Juga: Sopir di Bima Dihabisi Usai Duduk Bareng Cewek, Motifnya Diduga Persoalan Asmara 

Berdasarkan skema yang tengah dibahas, PPPK Paro Waktu yang saat ini menerima sekitar Rp 300 ribu berpotensi mendapat kenaikan menjadi sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu.

Sementara PPPK Paro Waktu dengan gaji sekitar Rp 700 ribu direncanakan naik menjadi sekitar Rp 1 juta.

Adapun mereka yang sebelumnya menerima sekitar Rp 1 juta berpotensi memperoleh penghasilan sekitar Rp 1,3 juta.

Namun, besaran tersebut belum menjadi angka final. Pemkab Bima masih melakukan telaah teknis untuk menentukan besaran serta mekanisme pembayaran kenaikan gaji tersebut.

Pemkab Bima berharap dukungan tambahan DAU sebesar Rp 202 miliar dapat memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk merealisasikan rencana peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, kenaikan gaji tersebut ditargetkan mulai dirasakan para PPPK Paruh Waktu pada September atau Oktober 2026. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
gaji pppk paro waktu PPPK paro waktu Pemkab Bima Bima