LombokPost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga peserta transmigrasi di kawasan Tambora, Bima.
Disnakertrans NTB telah bertemu Pemkab Bima untuk mengurai berbagai kendala administrasi dan verifikasi lapangan. Selama ini proses administrasi dan verifikasi menghambat penerbitan dokumen kepemilikan tanah warga transmigran.
Wakil Bupati (Wabup) Bima Irfan Zubaedy menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal proses penuntasan hak atas tanah warga transmigrasi.
"Kami berkomitmen penuh mengawal proses ini. Begitu draf SK penetapan peserta telah divalidasi dan siap, silakan diajukan ke meja kami untuk segera kami teruskan dan proses ke Pak Bupati," kata Irfan, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Suami Ditangkap Usai Nekat Selundupkan Sabu untuk Istri di Rutan Polres Bima Kota
Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan mengatakan, percepatan harus dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Menurutnya, data peserta yang sudah dinyatakan bersih dan valid atau clean and clear harus segera diproses. Sementara data yang masih bermasalah dapat dipisahkan untuk dilakukan penyesuaian.
"Kita akselerasi dan menyatukan langkah agar persoalan ini tidak menjadi PR berkepanjangan. Prinsip kita jelas, jangan sampai capaian kita nol," ujar Aidy.
Baca Juga: RSUD Kota Bima Pindah ke Gedung Baru, Sejumlah Layanan Ditutup Sementara
Dia menjelaskan, sejumlah data masih membutuhkan cleansing karena adanya perubahan status maupun kondisi kepemilikan lahan.
"Jika dari alokasi yang ada terdapat data yang masih bermasalah, baik karena alih status, peralihan waris, atau perubahan luasan, sisihkan dulu sementara. Kita ajukan dan eksekusi terlebih dahulu data yang sudah clean and clear agar ada progres nyata yang dirasakan masyarakat," jelasnya.
Persoalan yang ditemukan di lapangan antara lain perubahan subjek hukum dalam data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Perubahan tersebut terjadi karena lahan telah beralih dari orang tua kepada anak atau cucu selama belasan tahun.
Selain itu, terdapat perubahan kondisi fisik dan luasan lahan yang membutuhkan verifikasi ulang.
Kepala Disnakertrans Bima Muhamad Syaeful Bahri menyambut baik skema penyelesaian secara bertahap tersebut. Dia mengatakan data hasil verifikasi dan skema Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah dimiliki pemerintah daerah.
"Data hasil verifikasi dan skema GTRA sudah kita kantongi. Kita sepakat untuk tidak membiarkan proses ini mengendap. Yang terpenting, data yang sudah memenuhi syarat kita dorong bersama," jelas Syaeful.
Sementara data yang masih membutuhkan perbaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Identifikasi Pemilikan Lahan (IPL) serta validasi ulang bersama BPN dan pemerintah desa.
Baca Juga: Diduga Bikin Konten Asusila, FUI Bima Raya Laporkan Tiga Konten Kreator ke Polisi
Perwakilan Kantor Pertanahan Bima Luthfi Ahsanam menegaskan, pihaknya siap memproses sertifikasi untuk 150 bidang tanah. "Pada dasarnya kami di BPN siap mengeksekusi alokasi sertifikasi 150 bidang ini. Kuncinya ada pada kelengkapan administrasi SK CPCL terbaru dari Pemerintah Daerah dan penetapan lokasinya," kata Luthfi.
Dia menyebut tahapan pengukuran dan pendaftaran dapat segera dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. "Begitu berkas fisiknya rampung serta melalui persetujuan Sidang GTRA, kami langsung tancap gas di lapangan," tegasnya.
Koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan untuk mempercepat penerbitan SHM warga transmigrasi di kawasan Tambora. Di antaranya pemenuhan kelengkapan administrasi susulan ke BPN, pelaksanaan Sidang GTRA bersama Bupati Bima, serta penyisiran data lapangan secara simultan oleh camat dan kepala desa.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post