DPO Pemburu Rusa Bersenpi di TN Komodo Ditangkap di Bima

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:48 WIB
DPO perburuan satwa dilindungi berinisial IN diamankan di Polres Bima Kota, Rabu (26/8).
DPO perburuan satwa dilindungi berinisial IN diamankan di Polres Bima Kota, Rabu (26/8).

LombokPost-Pelarian IN, 33 tahun, buronan kasus perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), berakhir.

Dia ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota setelah delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).

IN ditangkap di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu (26/8) sekitar pukul 16.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan bentuk back up terhadap anggota Tipidter Polres Manggarai Barat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan.

"Pelaku IN merupakan DPO yang sudah delapan bulan diburu polisi," tegas Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, Kamis (27/8).

Baca Juga: Wali Kota Bima Soroti Perubahan Data Penerima Bantuan Pangan 

Penangkapan IN bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Desa Sumi. Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Rahmad Hidayat kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan IN. Pria yang bekerja sebagai pekebun tersebut diketahui berdomisili di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

"IM berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas Fikri.

Setelah ditangkap, IN menjalani pemeriksaan awal oleh petugas. Kepada polisi, dia mengakui ikut dalam perburuan rusa menggunakan senjata api di kawasan TN Komodo.

Baca Juga: Guru PPPK Paro Waktu Temui Wali Kota Bima, Tuntut Kenaikan Upah hingga Kepastian Status

IN juga mengakui keterlibatannya dalam aksi penembakan ke arah petugas saat kegiatan perburuan tersebut berlangsung. "Pelaku IN telah diserahkan kepada Polres Manggarai Barat," ungkapnya.

Kasus yang menjerat IN berkaitan dengan aksi perburuan rusa di kawasan TN Komodo pada Desember 2025. Tim patroli gabungan kepolisian dan penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelumnya menangkap tiga pemburu rusa di Pulau Komodo, Labuan Bajo, pada Minggu (14/12/2025).

Ketiga pemburu yang ditangkap masing-masing berinisial Y, 36 tahun, A, 37 tahun, dan A, 35 tahun. Mereka diduga melakukan perburuan satwa dilindungi menggunakan senjata api.

Penangkapan tersebut berlangsung dramatis. Tim patroli gabungan sempat terlibat baku tembak dengan para pemburu ketika para pelaku berusaha melarikan diri menggunakan perahu di perairan Pulau Komodo.

Dalam kejadian tersebut, lima pelaku lainnya meloloskan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan kemudian masuk dalam daftar buronan.

Editor : Jelo J
tn komodo Bima pulau komodo Pemburu Rusa