Pria Asal Mataram Gadaikan Emas Palsu Isi Tembaga, Pegadaian Sila Nyaris Merugi Rp 156 Juta

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:47 WIB
Pelaku FF diamankan saat di Polsek Bolo, Senin (7/9).
Pelaku FF diamankan saat di Polsek Bolo, Senin (7/9).

LombokPost-Modus mengakali timbangan dengan menyisipkan tembaga di dalam perhiasan emas terbongkar di kantor Pegadaian Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Seorang pria paruh baya berinisial FF, 69 tahun, asal Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Pagesangan, Kota Mataram, diamankan Polsek Bolo setelah diduga mencoba menggadaikan perhiasan emas palsu, Senin (7/9).

Aksi tersebut terbongkar setelah pegawai Pegadaian Sila mencurigai transaksi penggadaian sejumlah perhiasan dalam jumlah cukup banyak.

Kapolsek Bolo Iptu M. Sofyan Hidayat mengatakan, modus FF terbongkar saat petugas Pegadaian melakukan pemeriksaan kadar dan penimbangan terhadap perhiasan yang hendak digadaikan. "Berat perhiasan dinilai tidak wajar," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Mobil Bor, Penyelidik Periksa Pejabat Dinas PUPR Bima

Petugas kemudian meminta persetujuan pemilik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan cara memotong perhiasan tersebut.

Hasilnya membuat kecurigaan petugas terbukti. Di dalam perhiasan ditemukan potongan tembaga yang sengaja disisipkan sebagai pemberat agar berat barang terlihat lebih tinggi saat ditimbang. "Temuan itu dilaporkan ke anggota kami," jelasnya.

Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari pihak Pegadaian sekitar pukul 09.30 Wita. Tim yang dipimpin Kapolsubsektor Daru Aipda Sukardin, langsung mengamankan FF. "Kami menduga modus tersebut bukan pertama kali dilakukan FF," duga kapolsek.

Dari pemeriksaan awal, FF diduga telah menjalankan aksinya dalam beberapa transaksi sebelumnya di Pegadaian Sila. Akibatnya, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 156 juta.

Dalam menjalankan aksinya, FF diduga tidak bekerja seorang diri. Dia memanfaatkan jasa seorang tukang ojek lokal berinisial S, 45 tahun, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo.

Tukang ojek itu diminta membantu membawa sekaligus memasukkan barang ke Kantor Pegadaian Sila. Atas jasanya, S disebut menerima imbalan Rp 500 ribu.

"Kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan S dalam rangkaian transaksi tersebut," terangnya.

Dari tangan FF, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, delapan bungkus barang bukti emas yang telah digadaikan, berupa gelang, anting, dan cincin.

Selain itu, diamankan dua cincin emas palsu, uang tunai sisa transaksi Rp 328 ribu, satu tiket travel Titian Mas, satu tas pinggang, dompet emas, serta sejumlah barang pribadi milik FF.

Sofyan menyebut, FF diduga telah menjalankan modus serupa di sejumlah lokasi berbeda. “Ini yang sedang kami dalami," tandasnya.

Saat ini, FF beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
polsek bolo gadai emas palsu Pegadaian Bima