LombokPost-Pengaturan lalu lintas di kawasan Perempatan Cabang Pasar Raya Bima berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, Rabu (9/9).
Personel Satlantas Polres Bima Kota yang sedang mengatur arus kendaraan mencurigai gerak-gerik sejumlah pengendara sepeda motor.
Petugas kemudian menghentikan dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto membenarkan pengamanan tersebut. Salah satu kendaraan yang diperiksa merupakan Yamaha NMAX warna hitam.
“Benar, anggota mengamankan dua unit sepeda motor dan empat orang yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu sepeda motor NMAX warna hitam, petugas menemukan sebuah tas yang berada di bagian bagasi kendaraan,” jelas Mubiarto.
Baca Juga: Hasil Profiling Jadi Dasar Promosi dan Mutasi Pemkab Bima
Pemeriksaan kemudian mengarah ke sebuah tas yang berada di bagasi NMAX tersebut.
Di dalam tas, polisi menemukan plastik berwarna hitam dan kemasan sisa teh. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi barang yang diduga narkotika jenis ekstasi.
"Hasil pemeriksaan awal, jumlah barang tersebut diduga mencapai 313 butir ekstasi," kata dia.
Mengetahui adanya temuan tersebut, Kanit Patroli Ipda Sumadin langsung mengamankan empat orang beserta dua kendaraan yang digunakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah barang bukti maupun orang yang diamankan melarikan diri sebelum proses penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, empat orang tersebut bersama barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota.
"Kami masih periksa empat orang tersebut untuk mengungkap kepemilikan barang yang diduga ekstasi tersebut. Termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika," ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan jenis serta jumlah barang bukti sekaligus menentukan status hukum masing-masing orang yang diamankan.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kehadiran personel di lapangan melalui kegiatan rutin dapat menjadi langkah preventif sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelabuhan Kilo Dibangun Rp 85,1 Miliar, Ditargetkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah
Dia menegaskan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang yang diduga ekstasi tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan temuan 313 butir tersebut.
"Saat ini, barang bukti dan empat orang yang diamankan telah berada di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post