LombokPost–Satresnarkoba Polres Bima mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Empat orang diamankan dalam operasi di Desa Tente, Kecamatan Woha, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (18/9).
Salah satu terduga berinisial SR, 39 tahun, warga Desa Tolouwi. SR diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2014 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tiga terduga lainnya masing-masing berinisial AM, 26 tahun, warga Desa Tolouwi; HS, 39 tahun, warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa; serta FM, 29 tahun, warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Penanganan jaringan pengedar sabu ini dipimpin Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu M Fikri Dafa Alfares. Dia menjelaskan, pengungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sindikat pengedar dan transaksi narkoba jenis sabu yang menggunakan kendaraan dan melintas di wilayah Kecamatan Woha.
Baca Juga: Ayah di Bima Rudakpaksa Anak Tiri Berulang Kali, Korban Pernah Diancam Pakai Parang
Berangkat dari informasi tersebut, Fikri dan anak buahnya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diinformasikan. "Saat itu, kami melihat sebuah mobil mikrobus Suzuki APV warna silver dengan gerak gerik mencurikan dan menghentikannya," kata dia, Sabtu (19/9).
Mobil itu ditumpangi para terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,90 gram.
Selain itu, diamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter, lima bilah senjata tajam, tiga unit handphone, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp 800 ribu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui sabu, senpi rakitan, serta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter miliknya. Terkait asal narkotika, SR mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial FD, warga Kabupaten Sumbawa. "Saat kami hendak lakukan pengembangan, SR tidak kooperatif dan tidak mengetahui secara detail alamat FD," jelas dia.
Sementara, lima bilah senjata tajam yang diamankan diakui milik mereka. "Sajam tersebut akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," ujar Fikri.
Hingga kini, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten" tandasnya.
Keempat terduga bersama seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Jelo JSumber : Liputan