Pemkot Bima Biayai BPJS Ketenagakerjaan 9.283 Pekerja Rentan

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:03 WIB
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin usai membuka Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan kepada petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran yang bersumber dari DBH-CHT 2026 di aula SMA Negeri 4 Kota Bima, Senin (21/9).
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin usai membuka Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan kepada petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran yang bersumber dari DBH-CHT 2026 di aula SMA Negeri 4 Kota Bima, Senin (21/9).

LombokPost-Keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran tidak membuat Pemkot Bima menghentikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Pemkot tetap mengalokasikan anggaran untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sejumlah kelompok pekerja.

Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

”Di saat yang bersamaan Pemkot Bima mengangkat PPPK Penuh Waktu dan Paro Waktu di tengah kondisi fiskal terbatas. Tetapi kami peduli, kami sisihkan untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja rentan, RT, RW, marbot, imam masjid, kader posyandu dan petani tembakau,” kata Aji Man sapaan wali kota Bima.

Penegasan itu disampaikan Aji Man saat membuka Sosialisasi Manfaat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan kepada petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026 di Aula SMA Negeri 4 Kota Bima, Senin (21/9).

Baca Juga: Cegah Korupsi, Tata Kelola Dana Pokir DPRD Bima Dibenahi

Dia menjelaskan, 2026 menjadi tahun yang tidak mudah bagi pemerintah daerah. Efisiensi anggaran berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah, sementara Pemkot Bima juga harus memenuhi kebutuhan pengangkatan PPPK penuh waktu dan paro waktu.

Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperlukan pekerja formal. Pekerja sektor informal dan kelompok rentan juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. ”Ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan jaminan perlindungan sosial,” ujarnya.

Pemkot Bima telah membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 747 RT dan RW di seluruh wilayah Kota Bima. Aji Man juga meminta kelompok penerima perlindungan tersebut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

”Saya berharap layani masyarakat dengan baik. Begitu juga guru ngaji, imam, marbot, bilal, kader posyandu dan petani tembakau kita biayai iuran BPJS Ketenagakerjaan-nya,” jelasnya.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bima Fitriani mengatakan, sepanjang 2026 sebanyak 9.283 orang telah dibiayai iuran BPJS Ketenagakerjaannya. ”Pembiayaan melalui APBD Kota Bima,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima Erlangga Priadi Jomantara mengapresiasi dukungan Pemkot Bima dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi Erlangga, dukungan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Bima.

"Sebanyak 5.283 tenaga kerja yang terdiri atas PPPK paro waktu, imam dan marbot masjid, RT, RW, serta kader posyandu telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," sebutnya.

Selain itu, terdapat 3.250 petani dan buruh tembakau serta 750 pekerja rentan yang telah memperoleh perlindungan.

”Capaian ini merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah Kota Bima bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik sektor formal maupun informal,” kata Erlangga.

Perluasan kepesertaan tersebut turut mendorong peningkatan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Bima. Hingga Agustus 2026, dari target 34.113 tenaga kerja, sebanyak 23.900 tenaga kerja aktif telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Perlindungan tersebut mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian bagi kelompok pekerja yang menjadi sasaran program pemerintah daerah," tandasnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
pekerja rentan Bima bpjs ketegakerjaan Pemkot Bima