Operasi ini dilakukan di tengah demonstrasi besar-besaran menolak kebijakan pengetatan imigrasi yang memanas sejak akhir pekan lalu.
Kedua WNI yang ditangkap masing-masing berinisial ESS (53) dan CT (48). Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha.
Menurut Judha, KJRI Los Angeles langsung turun tangan memberikan pendampingan konsuler terhadap kedua WNI yang ditangkap imigrasi AS tersebut.
Baca Juga: Los Angeles Masih Memanas, 2 WNI Ditangkap, Warga 12 Negara Dilarang Masuk AS
Menurutnya ESS ditahan karena berstatus ilegal, sementara CT terlibat pelanggaran narkotika dan masuk secara ilegal ke wilayah AS.
"KJRI Los Angeles saat ini sedang berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” tutur Judha, di Jakarta, Senin (9/6).
Penangkapan dua WNI ini dilakukan dalam operasi imigrasi besar yang digelar otoritas Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) di beberapa titik di Los Angeles.
Termasuk di kawasan Garment District, Westlake, dan South LA. Operasi ini memicu kemarahan publik yang memicu gelombang demonstrasi anti-imigrasi di Los Angeles.
Baca Juga: Tragis! WNI Tewas Kehausan di Gurun Saat Nekat Haji Ilegal ke Makkah
Situasi makin memanas setelah Presiden AS Donald Trump mengerahkan ribuan tentara federal untuk mengendalikan demonstrasi.
Massa dilaporkan membalas dengan membakar beberapa kendaraan otonom Waymo, hingga memicu bentrokan.
Melihat kondisi tersebut, KJRI Los Angeles mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI di AS, khususnya di wilayah LA, untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta menghindari area demonstrasi dan selalu memantau perkembangan berita lokal.
Karen aitu ia juga meminta WNI di AS untuk menghindari kerumunan yang berpotensi ricuh, terutama di pusat kota atau titik rawan aksi massa.
"“Ikuti instruksi pihak berwenang dan tetap taati aturan berlaku,” tegas Judha.
Selain itu, bagi WNI yang hendak bepergian ke AS, Kemlu RI mengingatkan pentingnya memastikan visa AS valid dan sesuai peruntukan. Pemeriksaan di bandara diprediksi akan semakin ketat seiring gelombang kebijakan imigrasi baru.
Judha juga menegaskan bahwa WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS memiliki hak hukum. Termasuk hak atas pengacara serta hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat seperti KJRI.
Editor : Redaksi Lombok Post