LombokPost – Presiden Donald Trump telah mengubah Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) atau biasa disebut The Pentagon menjadi Departemen Perang AS.
Trump menandatangani perintah eksekutif itu Jumat (5/9).
Secara otomatis, Menteri Pertahanan Pete Hegseth disebut sebagai sekretaris perang.
Dilansir dari BBC mengutip sumber dari internal pemerintahan, penggunaan nama Departemen Perang dianggap memberikan pesan yang lebih kuat.
Sementara Departemen Pertahanan dinilai lebih menonjolkan kemampuan defensif.
“(Nama) Departemen Perang akan memperjelas fokus departemen pada kepentingan nasional dan mengirim sinyal kuat kepada lawan bahwa Amerika siap berperang demi melindungi kepentingannya,” kata Trump seperti dikutip dari Associated Press.
Baca Juga: Amerika Larang Presiden Palestina Hadiri Sidang PBB, Tentara Israel Kian Intens Serang Gaza
Pernah Digunakan Sebelum PD II
Departemen Perang pernah digunakan AS pada perioe 1789 hingga 1947 sebelum diganti setelah berakhirnya Perang Dunia (PD) II.
Untuk perubahan nama secara permanen, butuh persetujuan Kongres AS karena pembentukan dan pengubahan departemen eksekutif adalah kewenangan legislatif.
Trump pun telah meminta Hegseth untuk merekomendasikan langkah-langkah legislatif dan eksekutif guna mendukung penggantian nama secara resmi.
Trump juga sudah beberapa kali mengangkat ide perubahan nama tersebut. Dia berargumen bahwa sejarah kemenangan AS dalam dua kali PD terkait dengan nama Departemen Perang. Dia juga optimistis Kongres AS akan mendukung perubahan tersebut.
Telan Biaya Miliaran Dolar
Meski belum ada rincian biaya, media-media Negeri Paman Sam memperkirakan perubahan nama tersebut bisa menelan biaya miliaran dolar karena harus mengganti lambang, alamat email, seragam, dan berbagai dokumen resmi.
Hal ini bisa berpotensi menghambat upaya Pentagon mengurangi pengeluaran dan pemborosan. (lyn/dns/JPG/r3)
Editor : Siti Aeny Maryam