LombokPost-Rencana Pemerintah Indonesia mengirim 20 ribu personel TNI ke Gaza, Palestina, diikuti dengan langkah persiapan oleh Mabes TNI.
Saat ini, institusi militer tengah menata kesiapan personel dan peralatan yang dapat segera digerakkan begitu mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau kesepakatan internasional yang diprakarsai Amerika Serikat (AS) resmi diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa tahap persiapan dilakukan dengan menyiapkan kapabilitas inti berupa layanan kesehatan dan kemampuan zeni konstruksi. Kedua unsur tersebut selama ini dibina khusus untuk operasi kemanusiaan dan misi perdamaian.
”Penunjukan nama batalyon tertentu masih menunggu mandat resmi PBB, keputusan pemerintah, serta struktur misi yang akan ditetapkan Dewan Keamanan PBB. Saat ini yang disiapkan adalah paket kemampuan dan kapabilitas, bukan satuan spesifik,” kata Freddy dikutip Sabtu (15/11).
Jenderal bintang dua dari Korps Marinir TNI AL itu menerangkan bahwa berbagai jenis peralatan juga disiapkan sesuai standar operasi kemanusiaan dan peacekeeping.
Di antaranya fasilitas rumah sakit lapangan, perlengkapan medis darurat, ambulans, sarana penunjang air bersih dan sanitasi, serta kemampuan konstruksi zeni yang dilengkapi alat berat dan peralatan rekonstruksi.
”Jenis dan jumlahnya akan disesuaikan kembali setelah mandat PBB dan kebutuhan lapangan ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Freddy menyampaikan bahwa kekuatan 20 ribu personel tersebut merupakan kapasitas TNI yang telah diproyeksikan untuk dukungan misi perdamaian dan kemanusiaan.
Pasukan itu berasal dari berbagai satuan yang secara rutin menjalani pembinaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan misi PBB.
Dengan pola pembinaan tersebut, mereka dinilai telah memiliki kemampuan dasar, interoperabilitas, kesiapsiagaan logistik, hingga pengalaman operasi di banyak medan.
”Untuk latihan khusus, TNI tetap menunggu mandat final, namun secara prinsip pasukan siap melaksanakan keputusan pemerintah secara profesional, proporsional, dan sesuai legal standing nasional dan internasional,” kata dia.
Editor : Akbar Sirinawa